TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebanyak 150 kios di Cililitan, Ahad (27/09) pagi digusur. "Untuk dijadikan jalur hijau dan pedestrian," kata Camat Kramat Jati Ucok Bangsawan Harahap di lokasi penggusuran.
Kios yang kebanyakan menjual buah dan makanan jadi itu berada di kedua sisi Jalan Cililitan Besar. Lokasi ini termasuk wilayah padat lalu lintas, karena berada di Simpang PGC atau Pusat Grosir Cililitan.
Sekitar 100 orang Polisi Pamong Praja menghancurkan deretan kios tersebut. Dalam waktu satu jam kios-kios kayu yang kebanyakan tersebut sudah rata dengan tanah. Sementara puing bekas bangunan itu diangkut dengan sembilan truk sampah.
Pedagang hanya bisa pasrah. Mereka sadar keberadaannya di tempat itu tidak legal. "Sudah dua tahun tidak bayar sewa," kata Siti Maryam, 30 tahun. Pedagang bakso yang sudah hampir 20 tahun berjualan di lokasi itu, mengaku sudah menyingkirkan dagangannya.
Camat Harahap mengatakan lapak-lapak tersebut tadinya termasuk lokasi binaan pedagang kaki lima dengan kode JT 42. Sesuai Surat Keputusan Gubernur nomor 80 tahun 2008, izin berjualan di lokasi tersebut tidak lagi diperpanjang. "Izin cuma untuk 75 kios, tapi berkembang sampai hampir 200 tenda," katanya.
Walaupun tidak menolak digusur, pedagang berharap pemerintah menyediakan tempat relokasi. "Ini satu-satunya mata pencaharian kami," kata Yanti, 30 tahun, pedagang cakram padat.
REZA MAULANA