Berita Terkait
Marga Mandala Sosialisasikan Kenaikan Tarif Tol
TEMPO Interaktif, Serang:PT Marga Mandala Sakti, pengelola tol Tangerang-Merak, kini gencar menyosialisasikan tarif baru kepada para pengguna jalan.
"Kami sosialisasikan agar pengguna jasa tol tidak kaget dan bisa menerima kenaikan tarif tol," kata Kepala Divisi Operasional PT Marga Mandala Sakti Azis Ariwibowo, kepada Tempo, Ahad (27/09).
Sosialisasi kenaikan tarif yang mulai berlaku Senin (28/09) itu dilakukan oleh petugas melalui media brosur atau pamflet yang menginformasikan adanya peningkatan harga tiket tol ruas Tangerang-Merak. Petugas menyebarkan brosur atau pamflet hampir di setiap gerbang tol, antara lain Cikupa, Balaraja Barat, Ciujung, Serang Timur, Cilegon Timur dan Barat, serta Merak.
Selain menginformasikan langsung kepada pengguna jasa, manajemen Marga Mandala Sakti juga memasang puluhan spanduk dan baliho di beberapa jembatan yang terdapat di atas jalan tol, serta di setiap pintu masuk dan keluar tol. Spanduk dan baliho itu bertuliskan tentang informasi kenaikan tarif dan besaran harga yang harus dibayar oleh konsumen.
Azis mengatakan, menghadapi kenaikan tarif yang akan diberlakukan mulai pukul 00:00 WIB, pihaknya juga telah melatih sekitar 240 petugas penjaga loket tiket dan petugas patroli agar bisa menjelaskan alasan kenaikan tarif, serta tatacara menjelaskan kenaikan tarif tersebut kepada pelanggan. "Ini penting agar semua pihak memahami," ujar Azis.
Tol yang menghubungkan Jakarta ke arah Sumatera itu akan menaikkan tarif hingga 58 persen. Di jalur Merak-Bitung misalnya, untuk kendaraan golongan I, tarif akan naik dari Rp 18.000 menjadi Rp 28.500 per unit. Tarif golongan II naik dari Rp 25.000 menjadi Rp 39.500, golongan III naik dari Rp 31.500 menjadi Rp 47.000.
Sementara, untuk kendaraan golongan IV juga naik dari Rp 39.000 menjadi Rp 62.000 dan golongan V naik dari Rp 47.000 menjadi Rp 74.500.
Pada saat diberlakukannya tarif baru besok, pengelola tol Tangerang-Merak menggandeng jajaran Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia untuk mencegah reaksi negatif dari pengguna jasa.
Sebelumnya, pemerintah melalui PT Jasa Marga, Tbk., akan memberlakukan kenaikan tarif berkisar antara 11 persen hingga 15 persen dari tarif lama, pada 11 ruas jalan tol, termasuk Tangerang-Merak, mulai 4 September 2009.
Namun, karena pada tanggal tersebut bertepatan dengan lebaran, akhirnya kenaikan ditunda pada 28 September besok. Kenaikan tarif tol merujuk kepada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Pasal 48 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 66-68 tentang kenaikan tarif dilakukan setiap dua tahun sekali.
MABSUTI IBNU MARHAS