TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Senin (28/09) menyampaikan laporan sementara hasil pemeriksaan investigasi PT Bank Century Tbk kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Ada pun laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan disampaikan setelah laporan lengkap.
Pemeriksaan investigasi dilakukan atas permintaan KPK pada 5 Juni 2009 dan BPK 1 September 2009. “Laporan pemeriksaan investigasi disampaikan langsung kepada pengguna laporan, dan tidak dapat dipublikasikan,” kata Juru Bicara BPK B. Dwita Pradana dalam siaran persnya, Senin (28/09)
Disebutkan, laporan yang disampaikan masih bersifat sementara untuk memberikan gambaran tentang hasil pemeriksaan yang telah dicapai. Hasilnya masih dapat berkembang sesuai dengan hasil pemeriksaan selanjutnya. Pemeriksaan investigasi yang dilakukan Tim Pemeriksa BPK terkait dengan kasus Bank Century di Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Komite Stabilitas Sistem Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, dan Century masih berlanjut.
Wawancara telah dilakukan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, bekas Gubernur Bank Indonesia Boediono, Raden Pardede sebagai Sekretaris Komite, dan beberapa pejabat setingkat direktur di Bank Indonesia dan para pejabat Lembaga Penjamin dan Bank Century. “Terbuka kemungkinan kami meminta keterangan kembali dari yang bersangkutan sesuai dengan perkembangan,” kata dia.
Dwita menjelaskan pemeriksaan investigasi BPK tidak ditujukan untuk menilai kebijakan pemerintah mengenai penyelamatan Century. Akibatnya, fokus pemeriksaan BPK adalah pertama, proses merger Century pada Desember 2004 dan pemberian izin operasi sebagai bank devisa.
Kedua, pelanggaran aturan prudential yang dilakukan oleh Century secara terus-menerus sejak bank itu didirikan hingga diambil alih Lembaga Penjamin pada November 2008. Ketiga, dasar dan alasan pemberian Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek sebesar Rp 689 miliar oleh Bank Indonesia.
Keempat, proses penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penyelamatannya oleh Komite Stabilitas. Pertanyaan pada fokus keempat ini adalah apakah proses penyelamatan Bank Century telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apakah Lembaga Penjamin dan Komite telah memiliki prosedur yang memadai dalam penyelamatan bank, dan apakah Bank Indonesia telah memberikan informasi yang cukup dan mutakhir mengenai kondisi keuangan Bank Century.
Selain itu juga apakah Komite, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin memiliki sistem peringatan dini yang memadai buat mengantisipasi permasalahan kesulitan keuangan perbankan, serta apakah stress test yang dilakukan oleh Bank Indonesia didasarkan atas data mutakhir termasuk anak-anak usahanya.
Kelima, alasan peningkatan kebutuhan dana penyelamatan Bank Century dari tadinya sebesar Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun. Karena bukan merupakan kewenangannya, BPK menyarankan kepada DPR untuk mengajukan permohonan pendapat hukum kepada Mahkamah Agung atas status Perppu No. 4 tahun 2008 tanggal 15 Oktober 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan yang tidak secara tegas dinyatakan ditolak maupun diterima oleh DPR untuk ditetapkan sebagai undang-undang.
Perkembangan pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa penelusuran aliran dana Bank Century memerlukan waktu yang lebih panjang sehingga penyelesaian laporan akhir mungkin tidak dapat diselesaikan oleh pimpinan BPK pada periode ini yang berakhir pada tanggal 19 Oktober 2009.
EFRI RITONGA