Berita Terkait



Kenaikan Tarif Tol Tidak Pengaruhi Harga Jual Produk

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kalangan pengusaha menilai kenaikan tarif tol, khususnya untuk ruas Tangerang-Merak yang menghubungkan ke pelabuhan, tidak mempengaruhi dunia usaha. Pemerintah menaikkan tarif tol ruas Tangerang-Merak  dari Rp 18.000 menjadi Rp 28.500 mulai hari ini.

Sekretaris Jenderal Pusat Informasi Produk Industri Makanan dan Minuman (PIPIMM), Franky Sibarani mengatakan kenaikan tarif tol tersebut tidak terlalu mempengaruhi biaya operasional industri.

Franky menjelaskan, kenaikan tarif tol tidak mempengaruhi biaya produksi, namun biaya distribusi. "Untuk biaya distribusi itu relevan, tapi tidak besar," kata Franky saat dihubungi Tempo, Senin (28/9).

Alasannya, menurut dia, kenaikan tarif tol itu bersifat lokal, tidak mencakup seluruh Indonesia. Sementara, harga jual produk kepada konsumen sebagian besar sama di seluruh wilayah Indonesia. "Jadi (kenaikan tarif tol) itu tidak akan mempengaruhi harga produk," kata Franky.

Franky memahami keputusan kenaikan tarif tol yang berlangsung dua tahun sekali berdasarkan inflasi. Menurut dia, hal yang paling penting adalah peningkatan pelayanan kepada konsumen jalan tol. "Kami paham kenaikan itu tuntutan inflasi. Tapi kenaikan harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan," tuturnya.

NIEKE INDRIETTA