Berita Terkait



Tarif Tol Naik, Tarif Angkutan Dinaikkan 5 Persen

TEMPO Interaktif, Bandung:Organisasi Angkutan Darat (Organda) akan menyesuaikan kenaikan tarif angkutan umum khususnya yang melintasi Jalan Tol sebesar 3-5 persen terkait adanya kenaikan tarif beberapa ruas tol dari Bandung dan Dalam Kota Jakarta.

"Penyesuaian tarif angkutan untuk menghindari membengkaknya biaya operasional yang harus ditanggung pengusaha." ujar Ketua Organisasi Angkutan Darat Jawa Barat Andriansyah saat dihubungi Tempo, Senin (28/09). I

a menyatakan, penyesuaian tarif tersebut dilakukan setelah melihat kondisi load faktor khususnya untuk jurusan ke arah Barat atau Jakarta. "Penyesuian tarif mulai diberlakukan minggu mendatang, dengan syarat tingkat isian bawah 50 persen." ujarnya. "Saat ini, okupansi bus ke arah barat berada di kisaran 55 persen, dimana idealnya bus mengankut sekitar 70 persen penumpang."

Masih kata Andri, kenaikan tarif ruas tol Cipularang dan dalam kota Jakarta cukup memberatkan pengusaha angkutan. Sebab, tingkat okupansi dalam setiap keberangkatan cendrung menurun."Surat penyusuaian tarif sudah dilayangkan pada Departemen Perhubungan, diharapkan pekan depan sudah ada respon," ujarnya.

Andri menyebutkan, penyesuaian tarif terpaksa dilakukan jika jumlah penumpang rata rata di bawah 50 persen. Sebab, bila tingkat okupansi kendaraan dibawah 50 persen pengusaha akan kesulitan menutup biaya operasional.

Andri menegaskan, pengusaha angkutan sebenarnya tidak ingin melakukan penyesuaian tarif dengan kenaikan kenaikan ruas Tol kalau pemerintah memberikan dispensasi khusus agar kenaikan tarif tol ini tidak berlaku bagi angkutan umum.

Sementara itu Yachya Machmud, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Barat Bidang Transportasi, Pariwisata dan Telematika menegaskan, kenaikan tarif transportasi ii tidak bisa dihindarkan. Pasalnya, besaran tarif tol mencapai 20 persen dari total ongkos transportasi.

Yachya menambahkan, kenaikan tarif tol bukan hanya akan mempengaruhi sektor tranportasi umum tapi juga sektor tranfortasi barang dan jasa."Penyesuain tarif untuk sektor transportasi paling tidak mencapai 5 persen karena kenaikan tol yang mencapai 20 persen." akunya.

Padahal, sebut Yachya, pengusaha tranportasi dan distribusi barang dan jasa Industri tidak bisa beralih ke jalan umum, karena akan menggagu jalan yang ada dan belum tentu semua ruas jalan umum bisa dilewati mobil mobil besar.

"Alternatifnya adalah berlalih pada tranfortasi kereta api, tapi infastuktur untuk angkutan barang KA di Jawa Barat belum maksimal, dan kalau ke jalan umum akan memperlambat distribusi barang," ujarnya.

ALWAN RIDHA RAMDANI