Yang jelas, pihaknya telah menjalankan ketentuan sesuai aturan perundangan. Dirinya pun juga telah mengikuti proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "BPK minta penjelasan, ya kami jelaskan," ujarnya.
Posisi Sri dalam kisruh Bank Century memang sangat sentral. Ia menjabat Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang memutuskan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik pada November 2008, sehingga perlu dilakukan penyelamatan lewat kucuran dana talangan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Badan Pemeriksa Keuangan sedang melakukan audit investigasi terhadap penanganan Bank Century tersebut. Senin (28/9), hasil laporan sementara Badan Pemeriksa sudah dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono mengatakan ada dugaan pelanggaran pidana dalam kebijakan pemerintah mengucurkan dana talangan ke Bank Century. Menurut dia, dalam laporan sementara tersebut, Badan Pemeriksa menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain perbedaan angka dan kucuran dana tanpa payung hukum. "Ada pengambilan dana oleh pemegang saham padahal sudah disebut jangan diambil. Tapi ini baru dugaan," katanya di Gedung DPR, Selasa (29/9).
AGOENG WIJAYA | DWI RIYANTO AGUSTIAR
Baca Juga: