TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang penggunaan bahan-bahan tertentu dan pembuktian atas bahan kandungan untuk obat, obat tradisional, kosmetik, makanan, dan suplemen makanan. Bahan-bahan tertentu dimaksud antara lain babi, anjing, cacing, kutu, binatang bertaring, lebah, kodok, semut, lintah.
"Pengusaha harus mampu membuktikan penggunaan bahan tertentu dalam produk bermanfaat secara ilmiah untuk mutu dan keamanan konsumen," kata Ketua Pusat Informasi Produk Industri Makanan dan Minuman Suroso Natakusuma di Departemen Perindustrian, Selasa (29/9).
Aturan ini mulai berlaku sejak 31 Agustus. Untuk izin baru, harus sudah memenuhi persyaratan izin edar ini. Untuk produk yang sudah memiliki izin edar, diberi waktu setahun untuk memenuhi syarat tersebut.
Masalahnya, kata Suroso, ada beberapa jenis obat, suplemen makanan dan kosmetik yang mengandung bahan tertentu, misalnya cacing. "Menurut BPOM, cacing tidak terbukti ilmiah bermanfaat untuk mutu dan keamanan konsumen serta profesional tidak sesuai secara syariah," tuturnya.
Ketua Asosiasi Perusahaan Kosmetik Indonesia, Putri Wardhani mengatakan sedang mempelajari aturan baru tersebut. Namun, dia menekankan, industri saat ini tengah menghadapi persaingan di pasar global. "Jadi, semakin sedikit pembatasan gerak langkah pelaku usaha akan semakin baik," tuturnya.
Mengenai kandungan bahan tertentu yang mesti diuji secara ilmiah, Putri menjelaskan, dalam satu produk dapat memiliki formula yang mengandung 20 bahan baku yang berbeda dan berasal dari berbagai tempat dan negara. "Kalau harus diaudit satu persatu prosesnya, tentu akan menjadi mahal sekali biayanya," kata Putri.
Akibatnya, lanjut dia, daya saing produk akan menurun di pasar global baik dari segi harga, kreatifitas, dan teknologi. Dia berharap, pemerintah melibatkan para pelaku usaha terkait dalam menyusun rancangan aturan dan undang-undang untuk meminimalisir dampak negatifnya.
Ketua Gabungan Pengusaha Jamu, Charles Saerang justru mendukung aturan itu selama melindungi masyarakat. "Harus dibuktikan bener tidak itu bemanfaat bagi kesehatan," katanya.
NIEKE INDRIETTA