DPD Lakukan Kajian Hukum Terpilihnya Farhan Hamid

TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI akan melakukan kajian hukum terhadap terpilihnya Ahmad Farhan Hamid sebagai Wakil Ketua MPR. Pasalnya, nama Farhan Hamid tidak diusulkan DPD dalam Sidang Paripurna pemilihan pimpinan MPR Sabtu (3/10) malam lalu.

Farhan Hamid diusulkan dalam paket pimpinan MPR oleh delapan fraksi di MPR. Mereka adalah fraksi PAN, Golkar, Gerindra, PPP, Demokrat, PDI Perjuangan, Hanura, serta PKB. Farhan dimajukan sebagai calon pimpinan untuk mewakili unsur DPD.

"Farhan bukanlah nama yang disepakati dalam sidang internal DPD," kata Ketua DPD RI Irman Gusman pada Tempo, Minggu (4/10). Dia melanjutkan, sidang internal DPD yang dilakukan bersamaan dengan sidang paripurna sebenarnya akan mengajukan Aksa Mahmud dan Djan Faridz untuk mewakili unsur DPD.

Menyikapi sidang paripurna yang telah memberikan hasil itu, kubu DPD mengatakan akan mengkajinya. "Kami akan lakukan kajian hukum," lata Irman. kajian dilakukan untuk memperjelas apakah ada mekanisme yang cacat terhadap pencalonan Farhan. Untuk keperluan ini, pihak DPD akan melibatkan Todung Mulya Lubis sebagai konsultan hukum DPD.

Irman belum berani mengungkapkan langkah signifikan apa yang bakal terjadi bila ternyata ditemui ada cacat hukum pencalonan Farhan. "Kita lihat hasil kajian hukumnya dulu seperti apa," ucapnya.


AMIRULLAH