"TNI harus melanjutkan dan menuntaskan seluruh agenda reformasi, termasuk pengakhiran bisnis TNI sesuai dengan amanah undang-undang," kata Yudhoyono.
Pengakhiran bisnis TNI ini sangat penting bagi profesionalisme prajurit. Agar TNI bisa lebih berkonsentrasi dalam menjalankan seluruh tugasnya dengan baik. "Pengakhiran bisnis ini agar TNI lebih berkonsentrasi kepada tugas dan dapat menjalankan tugas dengan baik," ujarnya.
Berbagai bidang usaha yang sebelumnya dikelola TNI, menurut Yudhoyono akan diserahkan pengaturannya kepada peraturan presiden. "Pemerintah akan mengatur berbegai bidang usaha yang selama ini dikelola oleh TNI dengan peraturan presiden," katanya.
Senin pekan lalu, Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengatakan bahwa minggu ini presiden akan meneken perpres tentang pengalihan bisnis TNI. Poin utama dalam peraturan itu, lanjut Juwono adalah kendali pengawasan akan dipegang oleh departemen pertahanan. Untuk mekanisme dan prosedur peralihan Juwono mengatakan akan diatur dalam peraturan menteri pertahanan.
Pengalihan bisnis TNI ini seharusnya usai sebelum 16 Oktober 2009. Hal itu diamanatkan dalam Undang-undang TNI nomor 34 tahun 2004. Untuk melaksanakan amanat undang-undang ini pemerintah telah membentuk tim nasional pengalihan bisnis TNI. Tim telah melakukan analisa, rakapitulasi dan inventarisasi terhadap seluruh bisnis TNI baik yang dilaksanakan tersendiri maupun melalui yayasan dan koperasi.
Dalam laporan akhirnya pada Juli 2008. Dalam laporan akhirnya tim menyatakan nilai aset bisnis adalah Rp 3,2 triliun. Dipotong dengan tanggungan utang Rp 1 triliun maka aset bersih bisnis adalah Rp 2 triliun.
TITIS SETIANINGTYAS