“Selesainya tahapan pemilihan presiden ditandai dengan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih,” kata Saut di kantornya, Jakarta, Rabu (7/10).
Selain itu, Saut melanjutkan, pembahasan daerah otonom baru menunggu evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Evaluasi ini perlu dilakukan mengingat sebagian daerah otonom baru tak memenuhi kebutuhan, persyaratan administratif, dan tak didukung sumber daya keuangan. Pada akhirnya, daerah otonom baru malah menjadi beban bagi keuangan negara. Evaluasi itu diharapkan selesai tahun ini.
Pada 5 Juni 2009, Dewan mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Isinya, meminta pemerintah bersama Dewan membahas rancangan undang-undang tentang pembentukan 20 daerah otonom baru. Daerah yang diusulkan menjadi daerah otonom baru terdiri dari tujuh provinsi, 12 kabupaten, dan satu kota. Tujuh provinsi yang akan dimekarkan adalah Kalimantan Utara, Sulawesi Timur, Aceh Leuser Antara, Aceh Barat Selatan, Papua Barat Daya, Papua Tengah, dan Provinsi Papua Selatan
Selama 10 tahun terakhir, Saut menjelaskan, sudah ada 205 daerah otonom baru, terdiri dari tujuh provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota. Saat ini, terdapat 33 provinsi, 398 kabupaten, dan 93 kota. Jumlah itu belum termasuk lima kota dan satu kabupaten administratif di Jakarta.
Pemerintah, ujar Saut, masih menyelenggarakan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Evaluasi tahun ini dilaksanakan terhadap 31 dari 57 daerah otonom yang baru terbentuk. Sedangkan 26 daerah lainnya belum dievaluasi.
Pemerintah juga masih menyusun desain utama pemekaran daerah. Desain utama ini, Saut melanjutkan, akan menggambarkan jumlah provinsi dan kabupaten/kota. Jumlah itu akan disesuaikan dengan kondisi geografi, demografi, sosial-budaya, dan ekonomi. “Kami harap desain utama selesai tahun ini,” kata Saut.
PRAMONO