TEMPO Interaktif, Jakarta - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menerbitkan Keputusan Presiden mengenai pembentukan pengadilan hak asasi manusia (HAM) untuk kasus penghilangan orang secara paksa tahun 1997/1998. Desakan ELSAM itu terkait dengan keluarnya rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat yang diputus dalam sidang paripurna pada 28 September lalu.
"Membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc dan memenuhi hak-hak korban merupakan suatu keputusan politik yang tepat di tengah keniscayaan dan skeptisisme yang tinggi masyarakat terhadap lembaga legislatif," ujar Deputi Direktur Program ELSAM Indriaswati Saptaningrum, di Bakoel Coffe, Jakarta Rabu (7/10) siang.
Menurut ELSAM, putusan Dewan tersebut mengandung isyarat negara akan melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi hak-hak korban sekaligus menghentikan dan memutus praktek kejahatan tanpa hukuman (impunitas). "Sebab selama ini kejahatan ada, korban ada, namun pembuktian secara hukum siapa yang melakukannya tidak ada," ujar Indriaswati.
Selain desakkan untuk mengeluarkan Keppres pembentukkan Pengadilan HAM Ad Hoc, ELSAM juga mendesak Jaksa Agung segera menindaklanjuti hasil temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Jaksa Agung diminta membentuk tim penyidik yang melibatkan unsur masyarakat, yang memiliki integritas dan kemampuan mengenai pelanggaran HAM.
"Sebenarnya saat ini sudah tidak saatnya lagi saling melempar wewenang, karena semua konstruksi hukum dan instrumen bagi pengusutan kejahatan HAM sudah ada," ujar Indriaswati.
Senada dengan Indriaswati, staf khusus bidang politik dan HAM ELSAM, Amiruddin Al Rahab, menyatakan DPR periode saat ini harus menunjukkan keberpihakannya terhadap penegakkan hukum terhadap kejahatan dan pelanggaran HAM. "DPR sekarang juga harus menunjukkan komitmennya terhadap penegakkan HAM meski rekomendasi itu diputuskan oleh DPR masa yang lalu," ujar Amiruddin Al Rahab di tempat yang sama.
Dalam praktek yang sudah berjalan, khususnya dalam proses pengadilan HAM Ad Hoc untuk kasus orang hilang di Timor-Timor dan Tanjung Priok, penetapannya putusan pembentukkan Pengadilan HAM Ad Hoc hanya memerlukan waktu satu bulan, setelah keluarnya rekomendasi DPR.
Staf khusus presiden bidang hukum Denny Indrayana sendiri belum bisa dimintai komentar mengenai desakan ELSAM.
CHETA NILAWATY