TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri kehutanan MS Kaban menolak memberikan komentar terhadap langkah gubernur Jawa Barat yang mengeluarkan surat penghentian konversi kawasan wisata Tangkubanperahu di Jawa Barat.
"Biarin aja," ujar Kaban pendek saat ditemui Tempo hari ini, Rabu (7/10) di kantornya.
Menteri kehutanan memberikan hak kelola taman wisata alam Tangkubanperahu kepada PT Grha Rani Putra Persada selama 30 tahun melalui SK Menhut nomer 306/Menhut-II/2009. Namun belakangan gubernur Jawa Barat mengeluarkan surat penghentian pembangunan karena SK Menhut dianggap bertentangan dengan peraturan daerah yang mengharuskan pemberian ijin konservasi harus sesuai rekomendasi pemda.
Kaban juga mengelak memberi jawaban ketika ditanya mengapa menteri tidak mempertimbangkan peraturan daerah tersebut atau berkoordinasi dengan pemda. "Tanya saja sama mereka jangan tanya saya," ujarnya.
Ia juga menegaskan tidak ada hubungan apapun antara dirinya dengan direktur PT GRPP yang bernama Putra Kaban. "Kaban itu kan marga. Saya nggak ada hubungan keluarga. Yang marganya Nasution juga banyak kok nggak diutik-utik. Tempo ini lucu," katanya.
KARTIKA CANDRA