Topik
Tersangka Pornografi Anak Dilimpahkan ke Kejaksaan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Penyidik Direktorat Ekonomi dan Khusus Unit V Teknologi Informasi dan Cyber Crime hari ini menyerahkan tiga tersangka pornografi anak ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Ketiga tersangka itu menjual cakram digital berisi adegan pornografi anak melalui situs www.jualtocil.com. Penyidik menangkap pengelola dan pemilik website www.jualtocil.com Aji Rizki Mewantara, petugas burning dan antar paket Tino Mardiyono, dan pembuat dan pendaftar situs www.jualtocil.com Gaamal Dhila Mahavikri pada 14 Juni lalu.
Menurut penyidik IT dan Cyber Crime, AKBP Eddy Hartono, pelimpahan tahap pertama berupa berkas telah dilakukan pada Senin (5/10) kemarin dan langsung dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan. "Hari ini pelimpahan tahap dua, menyerahkan barang bukti dan tersangkanya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Eddy dalam konferensi pers, Rabu (7/10).
Dalam melakukan kejahatannya, pelaku mengunduh adegan pornografi anak dari situs-situs internet. Adegan porno yang diunduh umumnya yang mempertontonkan anak-anak Jepang, Thailand, dan Eropa yang berusia di bawah 10 tahun. Adegan yang diunduh itu kemudian dikemas ke dalam cakram digital. "Harga per keping Rp 50 ribu. Pembayarannya melalui ATM dan pengiriman barang lewat jasa pengiriman."
Cakram porno itu dijual ke anggota situs www.jualtocil.com yang tersebar di dalam dan luar negeri. Namun pelaku tidak langsung mengirim cakram porno yang beradegan vulgar ke setiap anggota situs. "Member (anggota) situs harus bertransaksi sebanyak tiga kali, baru dikirim DVD yang vulgar," kata Eddy.
Pengungkapan kasus ini sendiri berdasar permintaan Kepolisian Amerika Serikat, Singapura, dan Australia.Dan dengan ditangkapnya ketiga pelaku, server yang di Los Angeles, Amerika sudah ditutup. "Pelaku telah melakukan kejahatan ini selama dua tahun dan berhasil diungkap tiga bulan pasca US Costum meminta untuk mengungkap kasus ini."
Selain menyerahkan pelaku, penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa satu komputer, satu komputer jinjing, 13 hardisk, 10 telepon seluler, tujuh paket cakram digital porno, empat kartu anjungan tunai mandiri, dan uang tunai sebesar Rp 1 juta. "Ketiganya dijerat pasal berlapis, Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP dengan maksimal hukuman 9 tahun penjara," kata Eddy.
CORNILA DESYANA