TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Pimpinan Muyawarah Nasional VIII Partai Golkar, Fadel Muhammad mengatakan delapan pemilik hak suara dalam pemilihan Ketua Umum Partai Golkar masih bermasalah dan belum bisa dipastikan keikursetaannya dalam pemilihan.
"Kami masih membahasnya. Akan disesuaikan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga," katanya di Hotel Labersa, Pekanbaru, Rabu (7/10).
Delapan pemilih hak suara yang bermasalah, DPD II Binjai, DPD II Langkat (Sumatera Utara), DPD II Sukoharjo, DPD II Batang (Jawa Tengah), DPD II Morotai, DPD II Halmahera (Maluku Utara), DPD II Kepulauan Seribu (DKI Jakarta), dan ormas Satuan Karya Ulama (Satkar Ulama). "Kemungkinan adanya surat mandat ganda," ujarnya. Ada dua delegasi yang masing-masing mengklaim mendapat mandat sebagai pemegang suara di Munas. Satunya mendukung Aburizal Bakrie (Ical), satunya lagi mendukung Surya Paloh.
Apalagi mekanisme dalam kepengurusannya juga masih dipertanyakan. "Ada yang pengurus diangkat melalui musda ada juga yang melalui pengangkatan," ujarnya.
Rapat pembahasan delapan pemilik hak suara ini telah dilakukan sejak pukul 12.00 WIB dan masih berlangsung. Rapat ini melibatkan pimpinan sidang, panitia Musyawarah nasional, kubu Paloh, dan kubu Ical. "Sedang bicara, tapi masih ada konflik dan belum selesai," ujarnya. Soal rujukan AD/ART, dia mengatakan tetap sulit dicari jalan keluar. "Namanya juga politik," katanya.
Salah satu kandidat, Aburizal Bakrie mengatakan tidak akan mempermasalahkan jika delapan pemilih hak suara itu dibatalkan. "Hanya satu persen dari pemilik hak suara, tidak akan berpengaruh besar," katanya. Tapi dia berharap hal itu segera diselesaikan. "Keputusan ada di DPP, bukan dari dua pihak," katanya.
EKO ARI WIBOWO