"Saya pernah mengusulkan ke ketua umum dan panitia tapi tidak direspons," kata Yuddy dalam konferensi pers di Hotel Labersa, Pekanbaru, Rabu (7/10).
Menurut dia, politik uang itu merupakan salah satu bentuk gratifikasi meski menjadi hal yang wajar dalam setiap penyelenggaraan munas yang sudah menjadi rahasia umum. Apalagi, menurut dia, sekitar separuh peserta merupakan pejabat negara yaitu menteri, gubernur, wali kota, bupati, dan wakil pejabat maupun anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Namun, menurut dia, hanya penanggungjawab penyelenggaraan munas yang bisa mengundang KPK. "Yang dibutuhkan adalah political will institusi penegak hukum. Tanpa itu akan sulit," dia menuturkan.
Yuddy mengaku mendapat sejumlah laporan dari Dewan Pimpinan Daerah yang mengungkapkan ada sejumlah tawaran dari kandidat. Tawaran itu mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar. Hanya saja, Yuddy tidak bisa memaparkan bukti itu dengan pertimbangan etika bagi DPD yang bersangkutan.
Sebelumnya, calon lain, Aburizal Bakrie, mengakui adanya pengaliran uang kepada DPD. Namun, kata dia, hal itu untuk melaksanakan program partai.
Menanggapi pernyataan Ical, Yuddy mengatakan seharusnya penggelontoran dana itu setelah ketua umum terpilih. "Kenapa menjelang munas," katanya. Dalam kalkulasi Yuddy, dana yang dibutuhkan untuk melaksanakan program di daerah butuh sekitar Rp 2,5 hingga Rp 3 miliar.
EKO ARI WIBOWO