"Ini kewenangan organisasi di daerah tidak langsung aturan partai," kata penginterupsi di Hotel Labersa, Pekanbaru, Riau, Rabu (7/10).
DPD II Halmahera Tengah dinilai masih bermasalah. Ketua Pimpinan Munas, Panitia Penyelenggara, dan Penanggungjawab Penyelenggara termasuk kubu Aburizal Bakrie dan kubu Surya Paloh yang membahas daerah yang bermasalah ini menemukan titik temu. "Kami panitia bersama DPP belum bisa menyelesaikan masalah ini," kata dia. Selain Halmahera, masih ada DPD II Kepulauan Seribu dan DPD II Langkat yang tidak mendapat hak suara.
Salah satu pimpinan DPD I Maluku Utara mengatakan mereka menghilangkan legitimasi DPD II Halmahera Tengah. "Selama ini pembahasan antara DPD I dan DPD II tidak pernah ketemu dan tidak ada jalan tengah," ujar dia.
Ketidakpuasan juga disampaikan pimpinan DPD II Kepulauan Seribu. "Seharusnya bukan DPP yang memutuskan," kata seorang wakil DPD II Kepulauan Seribu. Menurutnya, jika merunut pasal 13 ayat 3 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DPD II punya hak suara dan tidak perlu diselesaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Dalam verifikasi ini, empat calon telah mengajukan persyaratan yaitu Aburizal Bakrie, Surya Paloh, Hutomo Mandala Putra, dan Yuddy Chrisnandi. Sidang ini juga sempat terhjadi kericuhan. Namun para pelaku telah dikeluarkan.
EKO ARI WIBOWO