Topik
Mahfud Md Curiga Pasal Tembakau Sengaja Dihilangkan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud Md mengatakan hilangnya satu pasal Undang-Undang Kesehatan merupakan bentuk kejahatan politik model baru.
"Ini baru pertama kali terjadi di dunia, penyelesaiannya secara hukum belum ada," kata Mahfud, pada wartawan, di ruang kerjanya di Mahkamah Konstitusi, Kamis (8/10).
Mahfud berpendapat sebaiknya Undang-Undang Kesehatan yang telah ada di lembaran negara tersebut diperbaiki dengan mencantumkan pasal yang hilang. "Lembaran negara dicabut, yang baru dilampiri dengan benar," kata dia. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kata Mahfud, harus membicarakan perbaikan Undang-Undang Kesehatan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Sebelumnya, ayat yang mengatur tembakau hilang dari Undang-Undang tentang Kesehatan yang telah disahkan dalam sidang Paripurna Dewan bersama pemerintah pertengahan September lalu. Ayat dalam pasal 113 yang mengatur pengamanan zat adiktif tersebut, raib sebelum undang-undang ditandatangani oleh presiden dan dicatat dalam lembaran negara di Sekretariat Negara
Ayat 2 yang hilang itu berbunyi "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/ atau masyarakat sekelilingnya." Namun, dalam bagian penjelasan pasal 113 masih terdiri dari tiga ayat termasuk penjelasan tentang ayat 2.
Mahfud menduga hilangnya ayat tersebut berkaitan dengan perkara uji materi iklan rokok yang pernah diputus di Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, majelis hakim konstitusi sependapat dengan ahli yang menyatakan rokok mengandung zat adiktif. Beberapa dokter yang dipanggil sebagai ahli ada yang menyatakan rokok bukan zat adiktif.
"Saya khawatir sengaja dihilangkan," kata dia. "Jangan-jangan ada kaitannya dengan perkara itu, makanya tidak boleh dibiarkan."
Menurut Mahfud, orang yang menghilangkan pasal tersebut dengan sengaja dapat dipidana. "Harus dicari biang keroknya," ujar dia. Bila penghilangan pasal itu dilakukan tanpa sengaja maka jalan keluarnya dapat diundangkan kembali dengan membuat lembaran negara yang baru.
SUTARTO