TEMPO Interaktif, Tangerang - Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman Kabupaten Tangerang hari ini melayangkan surat perintah penutupan dan penghentian aktivitas pembuangan dan pembakaran sampah liar kepada PT Parung Harapan selaku pengelola pergudangan Dadap.
"Ini surat penutupan," kata Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Kabupaten Tangerang Hery Heryanto, Kamis (8/10) pagi.
Menurut Hery, pihaknya sudah mendapatkan bukti-bukti pelanggaran di lokasi tempat pembuangan sampah di kawasan pergudangan itu. Pelanggaran yang paling menguatkan adalah lokasi pembuangan akhir sampah berada di lahan yang tidak sesuai peruntukannya.
"Jika melihat dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), lahan pembuangan akhir sampah pergudangan yang masuk wilayah Desa Kosambi Timur itu adalah untuk kawasan pergudangan," kata Hery.
Hery mengaku sudah melakukan pengecekan. Pembuangan akhir sampah di sana, kata dia, memang melanggar. "Apalagi sampai ada aktivitas pembakaran sampah," katanya.
Tempat pembuangan sampah liar di kawasan Pantai Dadap, Kosambi, Tangerang, sudah beraktivitas sejak empat tahun lalu. Pembuangan sampah di lokasi itu sengaja dilakukan oleh pengembang kawasan pergudangan tersebut.
"Sejak tahun 2005, meski dalam satu lahan, tapi titik pembuangannya selalu berpindah," ujar Suratmi, salah seorang pemulung di lokasi kepada Tempo.
Sampah berupa kardus, potongan kain, plastik, dan kertas berasal dari industri yang ada di kawasan pergudangan itu. Sampah diangkut dan dibuang dengan menggunakan truk sampah milik pengembang. "Truknya bertuliskan PT Parung Harapan, setiap harinya ada delapan-sembilan truk buang sampah di sini," kata wanita berusia 50 tahun itu.
Berdasarkan pantauan Tempo, lahan kosong seluas 100 hektare yang berada di pinggir Pantai Dadap hampir sebagian besar pernah dijadikan tempat pembuangan sampah. Hal tersebut terlihat dari bekas sampah yang tertimbun di dalam tanah dan bekas sampah yang berserakan di lokasi itu.
Titik pembuangan selalu berubah, dan bekas timbunan sampah yang sudah tidak bisa dipilah lagi oleh pemulung dibakar dan ditimbun. Selanjutnya, lokasi pembuangan sampah akan digeser ke titik berikutnya.
Kini lokasi yang dijadikan tempat pembuangan sampah hanya berjarak sekitar 20 meter dari bibir Pantai Dadap dan Muara Dadap. Bau sampah yang menumpuk dan asap yang ditimbulkan dari pembakaran tercium dari jarak ratusan meter. Karena jaraknya sangat dekat dengan pantai, jika laut pasang, naik ke darat dan menyeret sampah-sampah itu ke laut.
Fakta yang ditemukan di lapangan itu sangat berbeda dengan keterangan pengembang kawasan pergudangan itu, PT Parung Harapan. "Sampah kami kumpulkan lalu diangkut oleh truk dinas kebersihan, sehari tiga kali," ujar Oscar, Kepala Bagian Umum PT Parung Harapan.
JONIANSYAH