Menurut data, upah minimum di Magelang pada 2008 Rp 702 ribu dengan kebutuhan hidup layak (KHL) Rp 789.499,79. Pada tahun ini, KHL meningkat menjadi Rp 835.867,70. Namun, menurut Sekretaris Disnakersostrans Nurhuda, belum ada kisaran upah minimum pada 2009. “Karena perlu ada perundingan dari pihak pemerintah, pengusaha, serta pekerja,” katanya saat ditemui Tempo, (8/10).
Dia menjelaskan, dinas saat ini tidak lagi mengajukan angka seperti halnya tahun lalu. “Ini kebijakan dari pusat bahwa kami hanya sebagai mediasi antara perusahaan serta pekerja,” katanya. Nurhuda mengatakan, nantinya upah minimum akan dipertimbangkan dari beberapa faktor, yakni kondisi ekonomi, kondisi perusahaan, pencari kerja, usulan daerah sekitar, serta inflasi yang terjadi di pemerintahan setempat.
Menurut Nurhuda, usulan upah minimum pada tahun ini akan selesai sebelum 12 Oktober. “Setelah ada usulan, Bupati Magelang akan langsung menyampaikan ke Gubernur Jawa Tengah,” kata Nurhuda.
SUTJI DECILYA