Topik
DPD Minta Posisi Farhan Dilegitimasi Sebagai Wakil Ketua MPR
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kisruh terpilihnya Farhan Hamid sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat masih terus berlanjut. Pihak Dewan Perwakilan Daerah mengancam bakal mendeligitimasi posisi Farhan sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dari unsur Dewan Perwakilan Daerah sebelum 20 Oktober mendatang.
"Kami menggugat posisi Farhan Hamid sebagai pimpinan MPR," kata anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Sulawesi Barat, Muhammad Asri Anas, saat acara diskusi di ruang pers, Jumat (9/10). Menurut dia, posisi Farhan sebagai pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat sama sekali tidak mewakili lembaga Dewan Perwakilan Daerah. Terpilihnya Farhan, lanjut dia, lebih merupakan representasi fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat ketimbang Dewan Perwakilan Daerah. Hal itu bisa dilihat dari proses terpilihnya Farhan yang dianggap menyalahi aturan dan tata tertib Dewan Perwakilan Daerah.
Sebelumnya, Farhan terpilih sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Paripurna pada 3 Oktober lalu. Bersama paket Taufik Kiemas sebagai calon ketua MPR, Farhan dicalonkan sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat oleh delapan dari 10 fraksi yang ada di Majelis Permusyawaratan Rakyat. Padahal, di saat yang sama nama calon yang diusulkan Dewan Perwakilan Daerah untuk kusri pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah Aksa Mahmud dan Djan Farid.
Terpilihnya Farhan ini kemudian memicu protes di internal Dewan Perwakilan Daerah. Sebab itulah, Asri Anas mengatakan Farhan harus dinonaktifkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah karena proses terpilihnya menyalahi tata tertib Dewan Perwakilan Daerah. Posisi Farhan yang kosong nantinya bisa diisi salah satu dari dua namayang diusulkan Dewan Perwakilan Daerah, yakni Aksa Mahmud atau Djan Farid. "Ini demi memperjelas proses pengakuan dan keterwakilan," kata Asri yang juga dikenal dekat dengan Aksa Mahmud ini.
Sementara itu pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidik menilai kisruh internal Dewan Perwakilan Daerah soal pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat ini dinilai bakal merugikan Dewan Perwakilan Daerah dalam jangka panjang. Menurut Sidik, Dewan Perwakilan Daerah mempunyai agenda yang jauh lebih besar, yaitu mengamandemen UUD 1945. "DPD jangan melebarkan spektrum musuh ke DPR," kata Sidik. Sebab bagaimanapun juga komposisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat di parlemen jauh lebih banyak ketimbang Dewan Perwakilan Daerah. Karena itulah keberhasilan amandemen UUD 1945 juga sangat membutuhkan dukungan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
AMIRULLAH