TEMPO Interaktif, Kediri - Inspektorat Pemerintah Kota Kediri tengah merampungkan berkas acara pemeriksaan 93 pegawai negeri sipil. Puluhan pegawai negeri tersebut akan menjalani sidang disiplin terkait perpanjangan libur lebaran lalu.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Kediri Nurmuhyar mengatakan berkas penyidikan dan pemeriksaan para pegawai tersebut telah dilaporkan kepada Wali Kota Samsul Ashar. Puluhan pegawai tersebut dipastikan melakukan pelanggaran disiplin dengan tingkat kesalahan berdeda. “Mereka akan menjalani sidang begitu BAP selesai ditandatangani Wali Kota,” kata Nurmuhyar kepada Tempo. Minggu (11/10).
Sidang disiplin itu sendiri akan melibatkan Sekretaris Daerah, Asisten Wali Kota, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, dan Inspektorat sebagai penyusun BAP. Para pegawai tersebut akan diberi kesempatan melakukan pembelaan dengan menyampaikan alasan ketidakhadiran dalam inspeksi mendadak yang dilakukan Wali Kota pada hari pertama dan kedua usai libur lebaran lalu.
Nurmuhyar memastikan seluruh pegawai tersebut akan mendapat sanksi kepegawaian tanpa kecuali. Sebab pembelaan itu hanya akan menjadi faktor pemberat dan memperingan sanksi diberikan. “Sebab sejauh ini Inspektorat menemukan indikasi ketidakdisiplinan,” katanya.
Para pegawai tersebut, menurut Nurmuhyar tidak akan menerima sanksi pemecatan. Sebab sesuai aturan kepegawaian, sanksi yang bisa diberikan terhadap tindakan itu hanyalah teguran lisan, teguran tertulis, penundaan gaji berkala, hingga penundaan kenaikan pangkat. Hasil sidang singkat tersebut akan diumumkan secara terbuka oleh Wali Kota Kediri sebagai sanksi moral.
Dia menambahkan pemberian sanksi seperti ini merupakan pertama kalinya terjadi di Pemkot Kediri. Selama ini kepala daerah yang pernah menjabat selalu memberikan toleransi atas pelanggaran disiplin tersebut. “Karena itu banyak pegawai yang berani bolos kemarin,” kata Nurmuhyar.
HARI TRI WASONO