Suami Heni, Aguswandy Tanjung, penghuni apartemen Roxy Mas, ditahan di kantor Polisi Sektor Gambir, Jakarta Pusat karena dugaan mencuri listrik. Dia ditangkap pada tanggal 8 September lalu dan ditahan. Kini penahanannya sudah masuk perpanjangan yang kedua (32 hari).
Sebelumnya, Agus yang juga Sekretaris Jenderal Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia, menentang pengalihan surat hak milik apartemen Roxy Mas dari nama para penghuni ke PT Duta Pertiwi. Pengalihan nama itu, menurut Agus. tanpa sepengetahuan para penghuni. Selain itu, Agus juga menentang kenaikan biaya service charge yang menurutnya dilakukan sepihak.
Karena menolak kenaikan service charge, listrik apartemennya diputus sejak 6 Agustus lalu. Karena tak ada pasokan listrik, maka dia menggunakan listrik dikoridor apartemennya untuk meng-charge telepon selulernya. Menurutnya, listrik di koridor itu adalah milik hak bersama para penghuni. Karena meng-charge telepon di koridor tanpa izin ini, dia dituduh telah melakukan pencurian listrik oleh pengelola apartemen.
NUR ROCHMI