Puluhan Ekor Gajah Usir Perambah Hutan Taman Nasional Way Kambas

TEMPO Interaktif, Way Kambas - Pengelola Taman Nasional Way Kambas Lampung mengerahkan tiga puluh ekor gajah terlatih untuk mengusir dan merobohkan gubuk perambah hutan. Langkah itu dilakukan setelah negosiasi dengan perambah menemui jalan buntu. “Pengerahan gajah itu merupakan langkah terakhir setelah cara musyawarah tidak digubris perambah,” kata Jhon Kennedie, Kepala Balai Taman Nasional Way Kambas, Lampung di lokasi pengusiran, Senin (12/10).

Puluhan gajah terlatih penghuni Pusat Latihan Gajah Way Kambas itu merobohkan dan mencabuti tanaman milik perambah hutan. Ribuan perambah yang biasa menggarap lahan yang masuk kawasan Taman Nasional Way Kambas itu sudah pergi sehari sebelumnya. “Mungkin mereka ketakutan dengan banyaknya gajah dan personel yang kami kerahkan hari ini,” katanya. Selain mengerahkan tiga puluh ekor gajah, Balai Taman Nasional Way Kambas juga mengerahkan 250 personel gabungan yang terdiri dari polisi hutan, anggota Kepolisian Resort Lampung Timur dan Tentara Nasional Indonesia.

Operasi yang melibatkan ratusan personel itu akan beralangsung selama sepuluh hari. Setelah itu, kawasan tersebut akan dijaga secara ketat. Selama ini, Kawasan itu memamg tidak mendapat penjagaan ketat sehingga warga sektar bisa dengan leluasa masuk kawasan untuk bercocok tanam.

Menurut Jhon, Balai Taman Nasional Way Kambas sudah berulangkali meminta para perambah untuk meninggalkan lokasi tersebut. Meski begitu, para perambah yang mulai marak sejak tahun 1998 itu terus bertambah. “Keberadaan mereka mengancam kelestarian taman nasional,” ujarnya.

Keberadaan para perambah di Taman Nasional seluas 125 ribu hetar yang terkenal dengan habitat gajah liarnya itu, kata dia, ada yang menggerakan. Dia menuding adanya politisi yang selalu berjualan janji penguasaan lahan saat kampanye dan petugas Balai Taman Nasional itu. “Kami sudah menindak 22 orang pejabat dan polisi hutan yang terlibat pengerahan warga untuk menjarah hutan. Mereka telah diturunkan pangkat hingga diepcat dari jabatannya,” ujarnya.

Menurut data Balai Taman Nasional Way Kambas sedikitnya 6 ribu hektar hutan Way Kambas telah beralih menjadi lahan perkebunan singkong. Enam ribu hektar itu berada di empat desa yaitu Desa Rajabasa Lama, Labuhan Ratu, Sukadana Darat dan Rantau Jaya Udik di kecamatan Way Jepara, Lampung Timur. Para perambah umumya menyewa dari tokoh masyarakat dan petugas kehutanan.

Dia menambahkan saat ini Taman Nasional Way Kambas terancam oleh perambah dan kerbau liar milik warga. Perambahan hutan itu telah membuat 400-an habitat gajah di dalam kawasan mulai terdesak. Mereka sudah sering keluar dan merusak rumah milik warga yang berada di dekat taman nasional. “Habitat gajah juga terancam oleh penularan penyakit yang dibawa oleh sekitar 3000-an ekor kerbau yang dilepas liarkan oleh warga. Kami sudah meminta warga untuk memusnahkan kerbau liar tersebut,” tegasnya.

Salah seorang warga yang menggarap lahan di area itu mengaku keberatan dengan langkah penggusuran itu. Umumnya warga merasa telah memiliki lahan itu puluhan tahun lalu. “Itu tanam ulayat. Tanah milik adat,” kata Husin, salah seorang petani penggarap. Selain itu, warga mengaku telah membayar uang sewa sebesar Rp 1 juta—Rp 2 juta per hektar kepada petugas balai.

Sementara itu, Ajun Komisaris Besar Muhammad Nurochman Kepala Polisi Resor Lampung Tengah saat dilokasi penggusuran mengatakan pihaknya telah memeriksa dua warga sipil yang diduga sebagai penggerak dan provokator warga. Mereka adalah Surya Alhadi dan Sukri. “Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

NUROCHMAN ARRAZIE