TEMPO Interaktif, Jakarta - Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Illian Detha Artasari mempertanyakan proses kriminalisasi yang dilakukan pihak Markas Besar Kepolisian (Mabes Polri) terhadap dirinya dan rekan sekerjanya Emerson Juntho atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Itu perkara lama, dilaporkan 7 Januari, yang diherankan, kasus lama dilaporkan, penetapan tersangka baru dilakukan saat ini, saat ICW melakukan evaluasi di KPK atau masalah Cicak-Buaya," ujar Illian Detha Artasari saat dihubungi oleh wartawan di Gedung KPK, Senin sore (12/10).
Illian juga menyatakan, surat panggilan yang ditujukan kepada dirinya dan Emerson memiliki banyak kejanggalan dan kesalahan. "Seperti salah panggilan, ICW disebutnya International Corropsion Word. jadi singkatan ICW salah total, Mabes Polri menulisnya International Corropsion Word," ujar Illian.
Menurut Illian, dirinya dan Emerson belum pernah sekalipun dipanggil sebagai saksi. Kemudian surat panggilan kedua yang ditandatangani atas nama Direktur I Keamanan dan Transnasional, Kanit V Jatanwil, Drs Wakin Msi itu memerintahkan kedua aktivis ICW tersebut untuk menghadap penyidik Kepolisian AKP Mudarman, di kantor Bareskrim pada 15 Oktober 2009 sebagai tersangka.
"Dulu ketika kasus ini, kita belum pernah sama sekali dipanggil untuk dimintai keterangan. Dalam surat panggilan ini kita ditulisnya akan didengarkan keterangan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik," ujar Illian.
Menurut Illian, meski ikut dikriminalisasikan, ICW memutuskan, tetap akan menghadapi tuduhan tersebut. Sebab, ICW yakin data yang disampaikan adalah data yang benar dan berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Buat kami yang jelas data yang kami sampaikan adalah data audit resmi BPK," ujar Illian.
Sementara itu, rekan Illian, Emerson Juntho menjelaskan, kasus tuduhan pencemaran nama baik itu bermula ketika Kejaksaan Agung melaporkan ICW kepada Bareskrim Mabes Polri pada 7 Januari 2009. Pelaporan tersebut atas dasar pemberitaan salah satu media cetak tentang uang pengganti.
Senada dengan Illian, Emerson juga menilai ada yang janggal dalam kasus ini. Sebab, penetapan tersangka ini dilakukan ketika ICW melakukan audiensi dengan KPK soal kisruh Cicak-Buaya yang sedang terjadi. "Jadi aneh. tiba-tiba kasus ini kita khawatir ada yang janggal karena terjadi saat misalnya ICW dan kawan-kawan audiensi dengan pimpinan KPK dan kami bilang pelemahan KPK," ujar Emerson.
CHETA NILAWATY