TEMPO Interaktif, Jakarta - Sebanyak 11.536 sekretaris desa akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil tahun ini. Juru Bicara Departemen Dalam Negeri, Saut Situmorang, mengatakan pengangkatan ini merupakan upaya pemerintah pusat memperkuat pemerintahan desa.
“Kami terus mengangkat sekretaris desa menjadi pegawai negeri secara bertahap,” kata Saut saat dihubungi, Selasa (13/10).
Departemen Dalam Negeri, kata Saut mengatakan, terus memverifikasi sekretaris desa yang akan diangkat sebagai pegawai negeri. Jumlah sekretaris desa yang diverifikasi sebanyak 61.862 orang. Dari jumlah itu, 44.272 sekretaris desa dinyatakan memenuhi syarat.
Pada 2007, tercatat 17.984 sekretaris diangkat menjadi pegawai negeri. Setahun kemudian, pemerintah mengangkat 14.752 pegawai negeri dari kalangan sekretaris desa. Pengangkatan ini menggunakan dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor No 45 tahun 2007 tentang Persyaratan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Selain mengangkat sekretaris desa menjadi pegawai negeri, Departemen Dalam Negeri juga berupaya mengembangkan kapasitas mereka. Antara lain, kata Saut, dengan mengadakan program pengembangan kapasitas pemerintahan desa, orientasi, bimbingan teknis, dan pelatihan manajemen pemerintahan desa.
PRAMONO