TEMPO Interaktif, Malang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Malang menghentikan paksa kegiatan pembangunan Rumah Sakit Akademik Universitas Brawijaya (RSAUB) di Perumahan Griya Shanta Kota Malang. Menurut Kepala Satpol PP Kota Malang Bambang Suharijadi, Universitas Brawijaya melanggar Perda No 01/2004 Kota Malang tentang Pelaksanaan Pembangunan.
"Proyek belum berizin," katanya, Selasa (13/10).
Perintah penghentian disampaikan secara lisan. Meski demikian, Universitas Brawijaya mematuhi perintah tersebut. Satpol PP selanjutnya akan membawa kasus ini ke sidang tindak pidana ringan. Adapun sangsi atas pelanggaran ini berupa denda maksimal Rp 5 juta atau hukuman kurungan selama enam bulan.
"Untuk pelanggaran pertama biasanya dikenakan denda," ujar Bambang. Adapun perintah penghentian secara tertulis akan dikeluarkan setelah vonis hakim turun.
Satpol PP sebelumnya memanggil pihak universitas untuk mengklarifikasi soal pembangunan rumah sakit itu. Pemanggilan itu dilakukan setelah mendapat informasi dari Dinas Pekerjaan Umum soal belum diterbitkannya site plan dan advice planning. Selain itu, juga mendapat pengaduan dari warga Griya Shanta. Setelah melakukan pengecekan lapangan, Satpol PP pun memutuskan untuk menghentikan pembangunan hingga terbit surat izin.
Kepala Humas Univeritas Brawijaya Ninik Chairani mengaku selama ini pihaknya belum pernah mendapat teguran dari Satpol PP. "Tak mungkin dihentikan karena semua prosedur dijalankan," katanya.
Salah seorang warga, Iwan Sang Angga Bhuwana mengeluhkan kedatangan sejumlah peralatan berat ke lokasi proyek karena sejumlah fasilitas umum rusak. "Mereka menutup saluran air untuk jalan peralatan berat," ujarnya.
Rumah sakit yang dibangun dengan dana Rp 600 miliar akan berfungsi sebagai rumah sakit pendidikan dan riset, serta pengobatan umum. Dana Rp 600 miliar akan dipakai untuk pembangunan gedung dan pembelian peralatan medis. Dana berasal dari APBN selama tiga tahun dan direncanakan akan mulai dioperasionalkan pada 2011. Dibangun di kawasan Jl Soekarano Hatta Kota Malang, rumah sakit dibangun di atas lahan seluas 2,5 hektar. Adapun pelaksana proyek ini adalah PT Nindya Karya.
Warga Perumahan Griya Shanta Kota Malang menolak pembangunan rumah sakit karena khawatir terkena dampak pencemaran limbah rumah sakit. Selain itu, juga adanya kesalahan peruntukan lahan yang semestinya untuk pusat perbelanjaan.
BIBIN BINTARIADI