TEMPO Interaktif, Semarang - Terdakwa pelaku pernikahan dibawah umur, Pujiono Cahyo Widianto, 43 tahun yang menikahi Lutviana Ulva, 12 tahun, untuk sementara bisa menghirup udara bebas. Selasa (13/10), majelis hakim Pengadilan Negeri Ungaran Kabupaten Semarang dalam putusan selanya membebaskan pengusaha Kuningan tersebut dari tuntutan jaksa.
Dalam putusan sela nomor 233/Pid.B/2009/PN.Ung, majelis hakim yang diketuai Hari Mulyanto itu juga meminta jaksa membebaskan Pujiono dari tahanan. Sebelumnya, pengusaha nyentrik ini mendekam di rumah tahanan Ambarawa. Majelis hakim berdalih, dakwaan yang diajukan jaksa tidak memenuhi sebagian yang telah ditentukan dalam pasal 143, ayat 2 huruf B KUHP sebagaimana yang didakwakan jaksa. "Dakwaan yang menyangkut persetubuhan harus dibatalkan. Kami menilai jaksa kurang cermat, jelas, dan lengkap dalam menyusun dakwaan," kata Mulyanto.
Surat dakwaan, lanjut majelis hakim, tidak mernyebutkan secara jelas mengenai keadaan dan cara terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan. "Seharusnya dalam dakwaan dijelaskan secara detail kapan dan dilakukan dan tempat secara spesifik," tambahnya.
Saat persidangan, gedung pengadilan dipenuhi ratusan simpatisan Pujiono yang terdiri dari santri pondok pesantren Miftahul Jannah yang diasuhnya serta karyawan PT Sinar Lendoh Terang miliknya.
Pengacara Pujono, Nariqso, enggan memberikan keterangan atas putusan tersebut. "Nanti saja. Saat ini kami sedang mengurus prosedur pembebasan klien kami," ujarnya. Pada beberapa sidang sebelumnya, Pujiono selalu didampingi pengacara kondang O.C. Kaligis. Namun pada persidangan kali ini, dia tidak hadir. Usai persidangan, Pudjiono langsung dibawa oleh polisi dan pendukunganya.
SOHIRIN