Meski demikian, menurut Kepala Satuan Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Nico Afinta, pemanggilan bertujuan untuk mengumpulkan keterangan saksi. "Belum ada tersangka, kami masih terus melakukan penyelidikan," ujar dia ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (13/10).
Pihaknya telah menerima pengaduan dari dua orang alumni Fakultas Hukum Atmajaya yang menjadi korban yakni James Winston Awuy dan Delyon Samuel. James luka bacok pada tangan kiri, dan Samuel mengalami luka di kepala akibat benda tumpul.
Menurut Nico, penyelidikan kasus ini akan terus dilanjutkan meski kejadian dilakukan di wilayah kampus. "Pemukulan itu tidak boleh dilakukan, polisi harus mengamankan masyarakat yang berada di wilayah Indonesia termasuk wilayah kampus," jelas dia.
Sebelumnya, Rektor Atmajaya Florentinus Gregorius Winarno berjanji menindak tegas satpam dan mahasiswa yang terlibat perkelahian. Ia pun mendukung kasus ini dibawa ke ranah hukum.
Pada Jumat malam, satpam dan alumni serta mahasiswa Atmajaya terlibat perkelahian. Di Atmajaya memang ada aturan bahwa mahasiswa, termasuk dosen dilarang berada dikampus di atas pukul 22.00 WIB, kecuali atas izin rektor.
VENNIE MELYANI