BUMN Bantah Nominal Tunggakan Pajak
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membantah nominal tunggakan pajak perusahaan pelat merah yang dirilis Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan sebesar Rp 19,3 triliun.
Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil mengaku ada tunggakan pajak namun jumlahnya jauh di bawah klaim Ditjen Pajak, yakni Rp 130 miliar yang dimiliki PT Kereta Api (Persero). "Kami coba klarifikasi apa yang tak terjadi. Tapi saya rasa jumlah itu tidak mungkin," katanya ditemui di kantor kementerian BUMN, Selasa (13/10).
Tunggakan pajak PT KA, dia melanjutkan, berasal dari sengketa di 2003 akibat kebijakan Menteri Keuangan atas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada semua angkutan yang tak pakai tiket. Masalahnya, kebijakan itu tak bisa dilakukan pada muatan batu bara. "Masalah sudah selesai dan sudah mulai dicicil," kata Sofyan.
Jumat pekan lalu Ditjen Pajak merilis penerimaan pajak hingga triwulan ketiga tahun ini. Untuk mengejar setoran pada akhir tahun, Direktur Jenderal Pajak M. Tjiptardjo memprioritaskan pembayaran tunggakan BUMN dan non BUMN yang jumlahnya mencapai Rp 41,3 triliun.
Dia juga mengatakan catatan tunggakan ada di BUMN besar, antara lain PT Kereta Api dan PT Pertamina. Karena terkait perusahaan penyedia fasilitas publik, lanjutnya, penyelesaian tunggakan tak bisa dilakukan dengan sita aset.
Mengenai tunggakan pajak di Pertamina, Sofyan mengaku tak mengetahuinya. Karena itu tim kementerian yang dipimpin oleh Sekretaris Kementerian Negara BUMN Said Didu tengah mensinkronkan data tunggakan pajak dengan Ditjen Pajak. "BUMN itu pembayar pajak yang baik. Mana mungkin BUMN 'nilep' pajak?" ujarnya.
RIEKA RAHADIANA