TEMPO Interaktif, Semarang - Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Jawa Tengah akan melakukan sertifikasi arah kiblat masjid-masjid yang ada di wilayah tersebut. Sertifikasi itu terutama dilakukan untuk masjid-masid tua
"Masjid tua kemungkinan sudah bergeser karena lempeng bumi juga terus bergeser," kata Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Jawa Tengah Mashyudi dalam rapat koordinasi dengan Komiisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah, Rabu (14/10).
Masyhudi menyatakan proses sertifikasi tersebut dengan cara mengukur kembali arah kiblat dengan ilmu falak. Selain itu, juga ditopang dengan alat kompas.
Masjid yang akan disertifikasi itu terutama masjid-masjid yang usianya sudah tua. Mashyudi belum bisa menyebut jumlah masjid tua yang ada di Jawa Tengah. "Yang jelas hampir di tiap kabupaten/kota ada," kata dia.
Setidaknya masjid tua tersebut terletak di setiap alun-alun kabupaten/kota seperti masjid Agung Demak, Masjid Kauman Semarang, dan lain-lain. "Masjid-masjid tersebut sering disebut masjid raya, masjid agung dan masjid kauman," katanya. Jumlah masjid di Jawa Tengah saat ini mencapai 39.478 buah. Sedangkan jumlah umat Islam di Jawa Tengah mencapai 32 juta orang.
Masyhudi menyatakan, jika ditemukan arah kiblat di suatu masjid sudah bergeser maka bangunan masjidnya tidak akan dibongkar. "Hanya barisan sofnya yang akan digeser," katanya. Pembongkaran masjid tidak dilakukan karena membutuhkan biaya besar juga bangunan-bangunan tua masjid memiliki nilai sejarah tersendiri.
ROFIUDDIN