Topik
Infografis
Kejaksaan Belum Terima SPDP Kasus ICW
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung mengaku belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus pencemaran nama baik dari Mabes Polri yang diduga dilakukan dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho dan Illian Deta Arta Sari.
“Sampai sekarang kami belum menerima SPDP kasus itu,” kata juru bicara Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, di kantornya, Rabu (14/10). Menurut Didiek, SPDP wajib disampaikan kepada Kejaksaan seumpama polisi mulai menyidik suatu perkara.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga bertindak sebagai pelapor. Kejaksaan mengadukan Emerson dan Illian terkait berita di harian Rakyat Merdeka edisi 5 Januari berjudul ”Uang Korupsi kok Dikorupsi, Kemana Duit Rp 7 Triliun”.
Kejaksaan yang tersinggung dengan berita tersebut melaporkan kasus ini pada 7 Januari 2009. “Berita itu cenderung tendensius dan menjurus ke fitnah,” ujar Didiek.
ANTON SEPTIAN