Roy Suryo: Banyak yang Salah Menafsirkan Undang-Undang

TEMPO Interaktif, Tangerang - Ahli Telematika, Roy Suryo, akan menjadi saksi dalam persidangan kasus surat elektronik Prita Mulyasari yang menyebar di Internet dan dinilai mencemarkan nama baik RS Omni.

Roy mengatakan dirinya akan menyampaikan hasil kajiannya tentang telekomunikasi media dan informatika dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang itu.

"Keterangan yang akan saya berikan membawa konsekuensi semua pihak," katanya sebelum sidang. Konsekuensi negatif dan positif bisa saja menimpa Prita atau dokter RS Omni yang melaporkan Prita.

Roy Suryo menilai kesaksian dan keterangannya sangat diperlukan demi kepentingan orang banyak. "Banyak yang salah menafsirkan UU ITE itu," katanya.

Roy Suryo yang kini menjabat sebagai anggota DPR, mengatakan dirinya termasuk dalam tim perumus dan pengesahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang ITE itu.

JONIANSYAH