TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Iskandar Mandji, meminta kepengurusan baru Partai Golkar menghindari cara-cara transaksional. "Kaderisasi diperbaiki, cara-cara transaksional dihindari," kata Iskandar di kantor Wakil Presiden, Rabu (14/10).
Menurut dia, hal itu perlu diperhatikan untuk kemajuan partai ke depan. Dia mengaku kepengurusan lama sudah tidak mempermasalahkan penyusunan pengurus baru. Keputusan hasil Musyawarah Nasional Partai Golkar VIII sudah disepakati. "Kepengurusan lama sudah legowo. Tidak ada lagi dendam pribadi," katanya.
Dia meyakini di Partai Golkar tidak akan terjadi friksi dan faksi. Di Partai Golkar, kata dia, setelah ajang pemilihan bersatu kembali dan hal itu sudah teruji. "Selalu berakhir rukun. Bahkan Akbar sejak di Bali sampai akhir masa jabatan JK tetap mengkritik," katanya.
Iskandar mengingatkan, demi kemajuan partai, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie perlu mendengarkan usulan dan kritik dari semua pihak. "Sebaiknya mendengarkan kritikan semua pihak," katanya.
Dia menolak masuknya kader eksternal langsung pada pengurus pembuat kebijakan. Hal itu merujuk pada Ketua Bidang Pemikiran dan Kajian Kebijakan Rizal Mallarangeng dan Ketua Bidang Informasi dan Penggalangan Opini Fuad Mansyur. "Itu akan merusak sistem rekrutmen," katanya.
Menurut dia, rekrutmen itu harus dimulai dari departemen terlebih dahulu. "Tidak langsung pada politisasi dan kebijakan," katanya.
Jika masuk dalam kepengurusan Golkar, katanya, harus minimal lima tahun menjadi pengurus di departemen. "Dia tidak tahu mekanisme, tata kerja dan rekrutmen," katanya.
Bahkan, lanjut Iskandar, menolak pernyataan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham bahwa alasan membuka orang luar masuk dalam kepengurusan karena calon legislatif partai pun membuka peluang kader luar partai 10 persen. "Rekrutmen caleg berbeda dengan pengurus," katanya. Pengurus, kata dia, harus memahami betul Partai Golkar.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengatakan masuknya Rizal Malarangeng tidak melanggar aturan dalam tata tertib yang disepakati di Musyawarah Nasional Partai Golar.
Pasal 43 ayat 1 memang menyebutkan persyaratan untuk pengurus harus menjadi anggota selama lima tahun. Namun, dalam Pasal 43 ayat 2 menyebutkan untuk kepentingan Partai Golkar ke depan, syarat di ayat 1 dimungkinkan untuk tidak dilakukan. "Kami perlu merekrut kader bangsa yang belum berpartai. Perlu tenaga-tenaga yang kualitatif dan bisa dipertanggungjawabkan kemampuannya," tutur Idrus.
EKO ARI WIBOWO