Topik
Pembagian Ketua Komisi Hanya Berdasar Kepentingan Partai
TEMPO Interaktif, Jakarta - Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Sebastian Salang, menilai pembagian ketua komisi di DPR hanya berdasarkan kepentingan partai politik.
Menurut dia, kepentingan itu hanya diketahui oleh fraksi sebagai perpanjangan partai di DPR. “Parameter pembagian ketua komisi tak jelas karena dilaksanakan tertutup,” kata Sebastian saat dihubungi, Rabu (14/10).
Pembagian ketua komisi, kata dia, jelas dilakukan berdasarkan kepentingan pragmatis. Ia mencontohkan, posisi ketua Komisi Hukum dan Keamanan dipegang oleh Demokrat. Bisa saja, Demokrat punya kepentingan mendorong pemberantasan kasus korupsi atau penyelesaian kasus kejahatan tertentu. “Tapi bisa saja Demokrat meminta kasus korupsi tertentu ditutup, dan penutupan itu sangat mungkin terjadi melalui tekanan di Komisi Hukum,” ujarnya.
Posisi ketua komisi, kata Sebastian, jelas sangat bergengsi ketimbang anggota biasa. Posisi itu juga sangat strategis menentukan kebijakan komisi. Ketua komisi juga bisa mempengaruhi pengambilan keputusan. “Disetujui atau tidak satu keputusan juga tergantung pimpinan komisi,” ujarnya.
Sebastian menolak anggapan komisi tertentu tak basah atau diistilahkan komisi air mata. Pada prinsipnya, kata dia, semua komisi di DPR bisa sangat menguntungkan fraksi. Komisi bisa menjadi investasi ekonomi dan politik yang menguntungkan partai. “Maka fraksi berlomba-lomba mengejar komisi yang menguntungkan,” ujarnya.
Ia mencontohkan, dulu ada anggapan Komisi VIII yang membidangi agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan merupakan komisi air mata. Tapi, nyatanya komisi itu bisa menjadi sangat menguntungkan dan menjadi sumber ekonomi fraksi partai. Misalnya, ada anggota DPR periode lalu dipecat gara-gara memainkan persoalan haji. “Menguntungkan atau tidak tergantung bagaimana fraksi bermain,” katanya.
Sebastian juga mempertanyakan sistem proporsionalitas pembagian kursi ketua komisi. Contohnya, Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat tak mendapat satu pun posisi ketua komisi atau alat kelengkapan DPR lain. “Tapi memang yang terbanyak kursinya bisa mengambil lebih banyak posisi ketua,” katanya.
PRAMONO