Topik
Hilangnya Ayat Tembakau Tanggung Jawab Ketua Komisi
TEMPO Interaktif, Jakarta - Bekas Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Ribka Tjiptaning dituding yang bertanggung jawab atas penghilangan ayat tentang tembakau dalam naskah Undang-Undang Kesehatan sebelum disampaikan ke Sekretariat Negara. "Itu kesalahan teknis yang dikendalikan oleh otak manusia," kata bekas anggota komisi itu, Hakim Sorimuda Pohan, dalam sebuah diskusi tentang pengendalian tembakau di Jakarta, kemarin.
Hakim mengatakan, tudingan mengarah ke ketua komisi sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penghilangan itu lantaran beberapa hal. Pertama, rapat paripurna pada 14 September yang akhirnya mengesahkan UU Kesehatan, itu menolak interupsi anggota dari Fraksi Golkar Nusron Wahid, agar ayat tembakau dihilangkan. "Tapi kenapa masalah interupsi dan demonstrasi menentang ayat itu dibuka kembali sama ketua komisi," ujarnya.
Saat kejadian penghilangan ayat dua itu, kata Hakim, tak ada seorang pun pimpinan yang berada di Jakarta kecuali ketuanya sendiri dan staf sekretariat komisi. Para wakil ketua dan sekretaris berada di luar Jakarta. "Jelas betul, siapa yang bermain," katanya.
Hakim mengingat, saat pergi umroh, ia bertelepon dengan wakil ketua komisi, Umar Wahid. Saat itu, Umar mengabarkan akan membuat panitia khusus mengalami kebuntuan (dead lock) jika ayat dua itu dihilangkan. Pernyataan ini disetujui para wakil ketua lain, termasuk Aisyah Salekan.
Menurut Hakim, hal yang paling mencolok setelah kejadian penghilangan ayat itu, katanya, ketua komisi terkesan meremehkan kasus ini. “Dia bilang, kan ayat yang hilang sudah dikembalikan, itu cuma kesalahan teknis, sudah tak ada masalah lagi," ujarnya. Pernyataan 'cuma kesalahan teknis' itu dianggapnya aneh. "Itu pidana, pengkhianatan terhadap konstitusi, polisi dan Badan Kehormatan harus menginvestigasinya," katanya.
Hakim menjelaskan, penghilangan itu berkesan tidak rapi lantaran masih meninggalkan jejak. "Ayat tentang tembakau dihilangkan tapi di penjelasn masih ada tiga ayat, penipuan kurang canggih," katanya.
Ketua Komnas Pengendalian Tembakau, Tulus Abadi mengatakan, jika presiden tetap menandatangani naskah dengan penghilangan ayat dua itu, maka produk yang dihasilkan cacat hukum dan tidak berlaku. "Walaupun sudah masuk di lembaran negara, tetap yang paling tinggi kan keputusan paripurna," katanya.
ISTIQOMATUL HAYATI