TEMPO Interaktif, Bandung - Dua pembesuk tertangkap basah mencoba menyelundupkan ganja kering ke penjara khusus kasus narkoba Banceuy Bandung, Kamis (15/10).
Keduanya, Khaerul (19) dan Kaherunnas (19), mengakui satu paket kecil ganja tersebut pesanan penghuni penjara, Endi Sikri Lubis (28), terpidana 4,5 tahun penjara dalam kasus ganja.
Kapala pengamanan penjara Unggul Widio Saputro mengatakan kedua penyelundup tertangkap tangan oleh petugas pengamanan bernama Budi Pamungkas sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu keduanya berpura-pura hendak mengantarkan celana pendek jeans terbungkus plastik kepada Endi, kakak dari Khaerul.
"Ketika digeledah, ditemukan satu paket kecil ganja dalam saku kanan celana yang mau diserahkan ke pemesannya, Endi," kata Unggul di kantornya, Kamis (15/10). Satu paket kecil ganja itu, kata dia, cukup untuk membuat sekitar 10 linting ganja siap isap.
Saat itu juga kedua pembesuk berikut si pemesan langsung diamankan petugas. Kepada petugas penjara, Khaerul mengakui dari tiga kali kunjungan ke Banceuy, baru sekali ia coba menyelundupkan ganja.
"Setelah diperiksa, kedua pembesuk segera diserahkan ke polisi, untuk ditindaklanjuti," kata Unggul.
Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Dadang Sudrajat mengatakan semula pihaknya akan mengusulkan Endi supaya memperoleh fasilitas pembebasan bersyarat. Dari total hukuman 4,5 tahun penjara, penghuni sel 24 Blok D penjara itu sudah menjalani hukuman 2 tahun dan 2 bulan penjara.
"Namun dengan adanya kasus ini, dengan sendirinya dia batal memperoleh pembebasan bersyarat," katanya.
Tak cuma itu, Dadang memastikan Endi tidak akan mendapat remisi apa pun setahun ke depan. "(Dengan adanya kasus itu) bahkan dia dipastikan terjerat kasus baru dengan ancaman hukuman lebih berat karena pelanggaran dia lakukan di dalam penjara," katanya.
Dadang menambahkan, sepanjang tahun ini kasus percobaan penyelundupan barang haram ini adalah kasus pertama di penjara Banceuy. Tahun lalu terjadi dua kasus percobaan penyelundupan narkoba. "Tapi selalu tertangkap tangan," katanya.
ERIK P. HARDI