Infografis
Lagi, Jasin dan Haryono Jadi Saksi Tersangka Chandra Hamzah
TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil ketua bidang pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi M Jasin dan Haryono Umar kembali menjalani pemeriksaan di Direktorat III Tindak Pidana Tipikor Markas Besar Polri sebagai saksi atas tersangka wakil ketua nonaktif bidang penindakan KPK Chandra M Hamzah. Pada 15 September lalu, Chandra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mengeluarkan dan cabut surat cekal Direktur PT Masaro Radiocom, Anggoro Widjaja.
Haryono dan Jasin menjalani pemeriksaan ketiga ini didampingi Kepala Biro Hukum KPK Chaidir Ramli. Pemeriksaan kali ini ditujukan untuk melengkapi berkas Chandra yang dianggap belum lengkap oleh jaksa penuntut umum. "Penyidik memenuhi permintaan penuntut umum karena berkas Pak Chandra dikembalikan jaksa. Mungkin ada beberapa kekurangan, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan Pak Haryono tadi," kata Chaidir setelah mendampingi pemeriksaan Haryono, Kamis (15/10).
Dalam pemeriksaan itu, pertanyaan penyidik masih terkait Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Namun kepada Haryono, penyidik menanyakan satu pertanyaan mengenai masalah penyuapan, tentang tersangka Ary Muladi. "Ditanya, kenal tidak dengan yang bersangkutan (Ary Muladi). Pak Haryono jawab tidak kenal." Namun Jasin mengaku penyidik tidak mengajukan pertanyaan soal suap.
Selain Jasin dan Haryono, Bibit serta Chandra juga mendatangi Mabes Polri untuk menjalani wajib lapor. Menurut Chaidir, para pimpinan KPK tidak ada yang mengenal Ary Muladi dan Andi Yulianto, orang yang diakui Ary sebagai kurir yang membawa uang Anggodo Widjaja dari Ary ke pimpinan KPK. "Oh, tidak kenal sama sekali. Dengan Ary Muladi saja tidak kenal, apalagi sama Yulianto," kata Chaidir.
CORNILA DESYANA