Topik
Infografis
Jaksa Agung: Soal Kasus ICW Kami Menunggu Polisi
TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan pihaknya akan meneruskan kasus pencemaran nama baik oleh dua aktivis Indonesia Corruption Watch. "Sekarang tinggal menunggu proses di kepolisian," ujarnya usai menghadiri rapat di kementerian koodinator politik hukum dan keamanan Jakarta, Kamis (15/10).
Jika proses tersebut telah usai, lanjut dia pihaknya akan menunggu pelimpahan berkas dari kepolisian. "Nanti dari polisi berkas dikirim ke kejaksaan, kita akan lihat lengkap atau tidak," ujarnya.
Hendarman membantah jika pihaknya dituding mendesak polisi untuk memproses pengaduan ini. Jika jarak antara pengaduan dengan pemanggilan terhadap ICW sangat lama, kata Hendarman itu hanya prosesnya saja. "Ini kan pengaduan, kalau seseorang membikin suatu pengaduan itu proses sistem kan berjalan," ujarnya. Lamanya proses, lanjut dia tidak menyebabkan kadaluwarsa sebab pengaduan telah masuk resgiter dan sekarang baru ditindaklanjuti.
Mengenai belum diterimanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) oleh kejaksaan tapi polisi telah menetapkan tersangka, Hendarman membenarkan hal itu. "Kami belum terima SPDP, tapi Wajar saja. Sebab sudah banyak terjadi tersangka ditetapkan dahulu baru sebulan kemudian dikeluarkan SPDP," ujarnya.
Setelah SPDP dikeluarkan, kata Hendarman berdasarkan prosedurnya jaksa lalu akan mengeluarkan P16 tentang kelengkapan berkas. "Dari situ diberikan petunjuk apakah berkas telah memenuhi syarat atau tidak," ujarnya. Jika telah memenuhi syarat maka akan dijadikan P21 atau dinyatakan berkas telah lengkap dan siap dibawa ke persidangan. "Sistem inilah yang telah berjalan".
Kasus pencemaran nama baik ini berawal dari pengaduan Kejaksaan yang dilakukan atas nama jaksa Widoyoko pada 16 Januari 2009. Dalam suratnya kejaksaan mengadukan dua aktivis ICW, Emerson Yuntho dan Illian Deta Arta Sari, terkait berita di harian Rakyat Merdeka edisi 5 Januari berjudul ”Uang Korupsi kok Dikorupsi, Kemana Duit Rp 7 Triliun”.
TITIS SETIANINGYAS
Web via