Perda Pendatang ke Batam Dinilai Tidak Efektif

TEMPO Interaktif, Batam - Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 tentang pendatang ke Batam dianggap tidak efektif dan menjadi ajang korupsi para petugas di tiap pintu masuk Batam.

Hal itu mengakibatkan jumlah pendatang tetap banyak. Selain itu, juga menjadikan Batam tempat tindak kriminal karena mereka yang datang tidak memiliki keahlian untuk bekerja di daerah industri itu dan akhirnya melakukan kriminal karena terlalu lama menganggur.

"Perda itu harus dicabut, ini menghambat pertumbuhan ekonomi di Batam," kata mantan Ketua Assosiasi Pengusaha Indonesia Kepulauan Riau, Abidin Hasibuan, Kamis (15/10), usai pemilihan ketua Apindo yang baru di Batam.

Abidin mengatakan aturan itu membuka peluang tindak pidana korupsi karena nyatanya tiap yang datang diperbolehkan asal memberi sejumlah uang kepada petugas.

Padahal, katanya, dalam aturan itu diatur bagi yang datang ke Batam tidak perlu membayar, tapi ada yang menjamin. Penjamin ini memberikan sejumlah uang dan uang tersebut disetorkan ke Pemerintah Daerah Kota Batam. Bila yang bersangkutan kembali ke kampung halamannya tak lama setelah di Batam, maka uang jaminan tersebut dikembalikan.

Keluarga yang datang digolongkan tamu itu, tidak boleh lebih dari tiga bulan. Selama si pendatang mendapat pekerjaan, maka harus menyelesaikan dokumen kependudukan seperti surat pindah dari kampung asalnya.

RUMBADI DALLE