TEMPO Interaktif, Purwakarta - Sebanyak 17 ribu kolam jaring terapung yang berada di wilayah perairan Waduk Jatiluhur Purwakarta, Jawa Barat, dinyatakan ilegal. Sementara dari 2.100 kolam lainnya yang dinyatakan legal, hanya 1.000 saja yang menyetor retribusi ke kas daerah Kabupaten Purwakarta.
Hery Herawan, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta, Jumat (16/10), mengatakan pemilik 17 ribuan jaring terapung yang ilegal tersebut hampir seluruhnya warga luar Kabupaten Purwakarta. “Mereka ada yang berasal dari Bandung dan Jakarta,” kata Hery.
Hery mengaku kewalahan dengan semakin menjamurnya kolam jaring terapung tersebut. Ia mengaku sudah melakukan berbagai upaya termasuk pendekatan persuasif buat menyadarkan mereka agar mengurus semua izin Surat Perjanjian Penggunaan Air Permukaan dari PJT II Jatiluhur sampai kewajiban menyetor retribusi ke kas daerah.
“Tapi, mereka tetap bergeming,” kata Hery. Setiap kali melakukan sosialisasi ihwal pentingnya memenuhi segala kewajiban usaha tersebut, yang datang bukan para pemilik atau pengusahannya. “Melainkan para penunggu atau pengurus koperasinya saja,” kata Hery.
Meski mengaku kesulitan, Hery mengaku akan terus berupaya mengingatkan masalah sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pemilik jaring terapung tersebut.
Husen, salah seorang pemilik kolam jaring terapung menampik tudingan jika pemilik tidak peduli terhadap aturan main usaha tersebut. Persoalannya, kata Husen, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pihak pemilik, PJT II, dan Dinas Peternakan dan Perikanan yang menyatakan bahwa pengurusan semua administrasi perizinan dilakukan satu atap di PJT II.
Artinya, kata Husen, para pemilik kolam jaring terapung hanya cukup mendapatkan dan membayar terbitnya Surat Perizinan Penggunaan Air Permukaan dari PJT II yang harus diperbaruai setiap satu tahun satu kali. “Jadi, kami selama ini sudah menaati semua aturan yang berlaku,” kata Husen.
NANANG SUTISNA