TEMPO Interaktif, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya akan memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang kawasan tanpa dan terbatas rokok mulai tanggal 22 Oktober mendatang. “Mulai tanggal 20, sosialisasi akan dilakukan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Esty Martiana Rachmi, Jumat (16/10) pagi.
Dia mengatakan dengan diberlakukannya peraturan ini, perokok tak lagi dapat merokok di sembarang tempat. Peraturan ini berlaku untuk tempat-tempat umum dan gedung-gedung perkantoran, baik milik pemerintah maupun swasta. Para perokok hanya bisa merokok di tempat yang telah disediakan saja.
Awal pemberlakuan peraturan daerah ini, lanjut dia, akan ditandai dengan penempelan stiker bertuliskan larangan merokok di sejumlah tempat dan fasilitas umum. Di antara tempat itu adalah angkutan umum, terminal, stasiun, dan gedung pusat perbelanjaan.
Selain menempelkan stiker, pemerintah juga berencana merekrut ratusan relawan untuk mensosialisasikan penerapan peraturan ini ke masyarakat. “Untuk tahap pertama, ada seratus orang,” kata dia.
Meski secara efektif mulai diterapkan pada tanggal 22 Oktober mendatang, pemberian sanksi terhadap perokok yang merokok di sembarang tempat akan berlaku mulai enam bulan mendatang. Selama rentang waktu enam bulan, pemerintah akan melakukan koordinasi untuk sosialisasi dan pembangunan tempat khusus merokok.
Untuk mengatur penerapan peraturan daerah itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 25 Tahun 2009 pada Mei lalu. Perokok di sembarang tempat bisa diancam dengan hukuman kurungan selama tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50 juta.
ANANG ZAKARIA