Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aktivis Tagih Komitmen Yudhoyono Turunkan Emisi Karbon

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Aktivis lingkungan meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuktikan janji penurunan emisi karbon 26 persen pada 2020 pada kabinet mendatang.

"Lima tahun ke depan, kabinet meletakkan dasar untuk penurunan emisi, karena usai periode tersebut SBY tidak lagi menjabat," tegas Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang Siti Maemunah dalam konferensi pers di kantor Wahana Lingkungan Hidup Jakarta, Senin (19/10)

Pada Pertemuan G20 di Pitssburgh, Amerika Serikat, Presiden Yudhoyono di depan forum menyatakan akan mengurangi emisi karbonnya sebesar 26 persen pada 2020 yang berasal dari kegiatan Business As Usual. Komitmen ini dianggap dunia penting, mengingat hingga saat ini belum ada kesepakatan penurunan emisi dari negara-negara maju. Padahal Protokol Kyoto-yang menargetkan penurunan emisi bagi negara perindustrian sebesar 5,2 persen akan habis pada 2012. Akibatnya tidak ada perjanjian utama lagi yang mewajibkan penurunan emisi.

Selain Jatam, hadir pula lembaga lain yakni, Indonesian Center of Environmental Law, Walhi, Greenpeace, Sawit Watch, Down To Earth, AMAN, dan beberapa lembaga lainnya.

Direktur Eksekutif Indonesian Center of Environmental Law (ICEL) Rino Subagyo mempertanyakan komitmen penurunan emisi terhadap penegakan hukum dari pembalakan liar, kebakaran hutan, hingga pembukaan lahan gambut. Menanggapi target Yudhoyono menurunkan emisi dari sektor energi, sementara angka kejahatan hutan tetap tinggi, Rino ragu. "Ini adalah magic number (penurunan 26 persen), atau jangan-jangan dibuat agar negara maju mau investasi ke Indonesia," ujar Rino.

Meski tidak ada kewajiban negara berkembang untuk menurunkan emisi gas rumah kaca, Rino menambahkan, Indonesia wajb untuk menurunkan kerusakan hutannya. Menurut Rino, tak perlu gembor-gembor menurunkan emisi, tapi lebih ke evaluasi kebijakan. Ia mencontohkan Instruksi Presiden Nomor IV/2005 tentang Pembalakan Liar yang belum efektif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Buktinya sengketa antara Kapolda Riau dan Menteri Kehutanan," urai Rino. Fakta ini mengindikasikan instruksi presiden tidak jalan, karena harusnya jika efektif tidak ada lagi silang kewenangan.

Koalisi Peduli Lingkungan tersebut meminta Presiden menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum lingkungan hidup yang dijabarkan dalam 11 poin. Poin tersebut di antaranya peninjauan ulang peraturan menteri pertanian tentang lahan gambut (Permentan No 14/2009), peninjauan ulang peraturan menteri kehutanan tentang konversi hutan alam dan lahan gambut, Pengurangan Emisi dari Deforestrasi dan Degradasi (REDD), memastikan diterapkannya UU Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (UU No.26/2007), mengeluarkan keputusan presiden tentang lahan gambut dan sebagainya.

DIANING SARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

20 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.


Konflik Buaya dan Manusia di Bangka Belitung Meningkat Akibat Ekspansi Tambang Timah

52 hari lalu

Pekerja anak melakukan kegiatan mengumpulkan pasir timah di lokasi tambang Perairan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Senin, 21 Agustus 2023. TEMPO/Servio
Konflik Buaya dan Manusia di Bangka Belitung Meningkat Akibat Ekspansi Tambang Timah

BKSDA Sumatera Selatan mencatat sebanyak 127 kasus konflik buaya dan manusia terjadi di Bangka Belitung dalam lima tahun terakhir.


Walhi Beberkan Kerusakan Lingkungan Akibat Hilirisasi Nikel di Maluku Utara: Air Sungai Terkontaminasi hingga..

29 Januari 2024

Kondisi air Sungai Ake Jira di Trans Kobe, Halmahera Tengah, Maluku Utara yang semula jernih kini berubah warna menjadi keruh kecoklatan diduga akibat aktivitas pembongkaran lahan di hulu sungai oleh PT Tekindo dan PT IWIP. Witness.tempo.co
Walhi Beberkan Kerusakan Lingkungan Akibat Hilirisasi Nikel di Maluku Utara: Air Sungai Terkontaminasi hingga..

Walhi mengungkapkan kerusakan lingkungan yang diakibatkan hilirisasi industri nikel di Maluku Utara.


Penelitian Sebut Industri Nikel Merusak Hutan dan Lingkungan Indonesia

24 Januari 2024

Ilustrasi  smelter nikel. REUTERS
Penelitian Sebut Industri Nikel Merusak Hutan dan Lingkungan Indonesia

Penelitian menyebutkan aktivitas industri nikel di Indonesia menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan secara masif.


Greenpeace Kritik Gibran Glorifikasi Hilirisasi Nikel Jokowi: Faktanya Merusak Lingkungan

23 Januari 2024

Greenpeace Kritik Gibran Glorifikasi Hilirisasi Nikel Jokowi: Faktanya Merusak Lingkungan

Greenpeace mengkritik Gibran yang mengglorifikasi program hilirisasi nikel Presiden Jokowi. Industri ini dinilai banyak merusak lingkungan.


Di Debat Cawapres, Mahfud Kutip Surat Ar-Rum Ayat 41 Ingatkan Soal Kerusakan Alam

21 Januari 2024

Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD, berbicara dalam debat cawapres ke-2, Ahad, 21 Januari 2024. Cuplikan YouTube/KPU
Di Debat Cawapres, Mahfud Kutip Surat Ar-Rum Ayat 41 Ingatkan Soal Kerusakan Alam

Dalam debat cawapres, calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan kerusakan alam di bumi terjadi karena tingkah laku manusia.


TKN Prabowo-Gibran Bilang Perusahaan Perusak Lingkungan Harus Dihukum Seberat-beratnya

21 Januari 2024

Komandan Tim Komunikasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Budisatrio Djiwandono memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN Prabowo-Gibran Bilang Perusahaan Perusak Lingkungan Harus Dihukum Seberat-beratnya

Menurut Budisatrio Djiwandono, Prabowo-Gibran akan memberikan hukuman berat kepada pihak yang merusak alam.


Karhutla di Gunung Arjuna Capai 4.000 Hektare, Diduga Ulah Pemburu

8 September 2023

Kebakaran yang menghanguskan 25 hektare areal
Karhutla di Gunung Arjuna Capai 4.000 Hektare, Diduga Ulah Pemburu

Karhutla di Gunung Arjuna dan sekitarnya pertama kali terpantau muncul di kawasan Bukit Budug Asu, pada Sabtu, 26 Agustus lalu.


Walhi Sebut Pidato Kenegaraan Jokowi Dorong Kerusakan Lingkungan

17 Agustus 2023

Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengenakan pakaian adat Tanimbar Maluku menyampaikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI - DPD RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Walhi Sebut Pidato Kenegaraan Jokowi Dorong Kerusakan Lingkungan

Aulia menilai pidato Presiden Jokowi sangat mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap padat modal.


Kerusakan Lingkungan di IKN Nusantara Berpotensi Meluas

1 Juli 2023

Berbagai proyek infrastruktur IKN memperparah kerusakan lingkungan di lokasi ibu kota baru itu ataupun di area sekitarnya.
Kerusakan Lingkungan di IKN Nusantara Berpotensi Meluas

Berbagai proyek infrastruktur IKN Nusantara memperparah kerusakan lingkungan di lokasi ibu kota baru itu ataupun di area sekitarnya