"Lima tahun ke depan, kabinet meletakkan dasar untuk penurunan emisi, karena usai periode tersebut SBY tidak lagi menjabat," tegas Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang Siti Maemunah dalam konferensi pers di kantor Wahana Lingkungan Hidup Jakarta, Senin (19/10)
Pada Pertemuan G20 di Pitssburgh, Amerika Serikat, Presiden Yudhoyono di depan forum menyatakan akan mengurangi emisi karbonnya sebesar 26 persen pada 2020 yang berasal dari kegiatan Business As Usual. Komitmen ini dianggap dunia penting, mengingat hingga saat ini belum ada kesepakatan penurunan emisi dari negara-negara maju. Padahal Protokol Kyoto-yang menargetkan penurunan emisi bagi negara perindustrian sebesar 5,2 persen akan habis pada 2012. Akibatnya tidak ada perjanjian utama lagi yang mewajibkan penurunan emisi.
Selain Jatam, hadir pula lembaga lain yakni, Indonesian Center of Environmental Law, Walhi, Greenpeace, Sawit Watch, Down To Earth, AMAN, dan beberapa lembaga lainnya.
Direktur Eksekutif Indonesian Center of Environmental Law (ICEL) Rino Subagyo mempertanyakan komitmen penurunan emisi terhadap penegakan hukum dari pembalakan liar, kebakaran hutan, hingga pembukaan lahan gambut. Menanggapi target Yudhoyono menurunkan emisi dari sektor energi, sementara angka kejahatan hutan tetap tinggi, Rino ragu. "Ini adalah magic number (penurunan 26 persen), atau jangan-jangan dibuat agar negara maju mau investasi ke Indonesia," ujar Rino.
Meski tidak ada kewajiban negara berkembang untuk menurunkan emisi gas rumah kaca, Rino menambahkan, Indonesia wajb untuk menurunkan kerusakan hutannya. Menurut Rino, tak perlu gembor-gembor menurunkan emisi, tapi lebih ke evaluasi kebijakan. Ia mencontohkan Instruksi Presiden Nomor IV/2005 tentang Pembalakan Liar yang belum efektif.
"Buktinya sengketa antara Kapolda Riau dan Menteri Kehutanan," urai Rino. Fakta ini mengindikasikan instruksi presiden tidak jalan, karena harusnya jika efektif tidak ada lagi silang kewenangan.
Koalisi Peduli Lingkungan tersebut meminta Presiden menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum lingkungan hidup yang dijabarkan dalam 11 poin. Poin tersebut di antaranya peninjauan ulang peraturan menteri pertanian tentang lahan gambut (Permentan No 14/2009), peninjauan ulang peraturan menteri kehutanan tentang konversi hutan alam dan lahan gambut, Pengurangan Emisi dari Deforestrasi dan Degradasi (REDD), memastikan diterapkannya UU Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (UU No.26/2007), mengeluarkan keputusan presiden tentang lahan gambut dan sebagainya.
DIANING SARI