Undang-Undang Warisan Belanda Akan Direvisi

TEMPO Interaktif, Jakarta - Calon Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar berjanji akan segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP). "Kita sudah merdeka, masak ngak bisa," kata Patrialis Akbar, usai halal bihalal Forum Konstitusi di Mahkamah Konstitusi, Senin(19/10).

Patrialis mengatakan terlebih dahulu akan menginventarisir undang-undang warisan kolonial. "Kami akan inventarisir undang-undang peninggalan penjajah negera," kata dia.

Program lain berupa harmonisasi hukum. "Banyak sekali yang kontradiktif," kata dia. Dia juga berjanji mempercepat pembahasan draf rancangan undang-undang. Patrialis mengatakan Departemen Hukum akan dijadikan semacam Low Center Pemerintah.

SUTARTO