“Kami masih merancang aturan larangan merokok di tempat umum di lingkungan balaikota, supaya jelas aturan dan sanksinya,” kata Herman Edy Sulistio, Kepala Bagian Humas, Badan Informasi Daerah Kota Yogyakarta, Selasa (20/10).
Rencana pemberlakukan larangan merokok tersebut untuk menjunjang kampanye perilaku hidup bersih dan sehat. Para pegawai negeri sipil pria di lingkungan balaikota Yogyakarta mayoritas adalah perokok aktif tak terkecuali Walikota Yogyakarta Herry Zudianto.
Sebelumnya, telah ada surat imbauan tidak merokok di tempat umum di lingkungan pusat pemerintahan kota Yogyakarta tersebut yang ditandatangani oleh walikota.
Saat ini ruangan khusus perokok aktif tersebut dalam tahap finishing. Sehingga jika telah selesai maka para perokok aktif bisa menggunakan ruangan tersebut untuk merokok. Ruang yang berada tepat di samping ruang kantor walikota tersebut terdiri dari satu ruangan lumayan luas. Namun hingga saat ini konsep penerapan aturan merokok di lingkungan balaikota masih dalam pembahasan.
Herry Zudianto yang dikenal sebagai perokok berat, menyambut positif pendirian ruang khusus perokok ini.
"Sebenarnya bukan larangan merokok secara ekstrim, namun jangan sampai merokok mengganggu orang lain," kata Herry.
Dengan adanya ruangan khusus perokok, maka para pegawai akan dipersempit ruang merokoknya apalagi di ruang kerja. Dengan adanya ruang khusus perokok bertujuan untuk menggugah kesadaran para perokok untuk tidak merokok di sembarang tempat dan mengganggu orang lain (perokok pasif).
Bangunan ruang khusus perokok tersebut merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta untuk program yang sma di lingkungan Pemerintah Provinsi dan seluruh pemerintah daerah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pembangunan ruangan khusus perokok ini merupakan kelanjutan dari surat Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri nomor 440/945/SJ. Yang berisi perlunya disediakan ruang khusus bagi perokok.
MUH SYAIFULLAH