TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan memperketat aturan wajib nyala lampu pada siang hari. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Condro Kirono mengatakan jika sebelumnya aturan tersebut berupa himbauan, sekarang diwajibkan dan yang melanggar akan ditilang.
"Aturan sudah tertera di UU No 22 Tahun 2009 yang disahkan Juni lalu," ujarnya kepada pers, Rabu (21/10).
Condro menjelaskan aturan diberlakukan untuk menjaga keselamatan para pengguna jalan raya. Dengan menyalakan lampu, pengguna jalan raya terutama pengemudi mobil dapat mewaspadai adanya sepeda motor yang tiba - tiba berbelok atau hendak menyusul dari kaca spion mereka.
"Kecelakaan bisa diminimalisir," tambahnya.
Sementara itu pengemudi motor menilai aturan tersebut tidak efektif. "Peraturan itu mandul, sekarang sudah jarang motor nyalain lampu di siang hari," ujar Panca Syurkani, 25 tahun pengguna motor asal Depok. Meski demikian ia mendukung kebijakan ini. "Asal konsisten," tambahnya.
VENNIE MELYANI