TEMPO Interaktif, Balikpapan - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menahan anggota dewan Kutai Kartanegara atas kasus perambahan kawasan konservasi hutan lindung Bukit Soeharto. Anggota dewan bernama Max Donald Tindage ini diduga merambah kawasan lindung untuk pertambangan batu bara.
"Sudah ditahan penyidik," kata Direktur Reserse Kriminal Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Arief Wicaksono, Rabu (21/10).
Polisi langsung menahan pengusaha tambang Kutai Kartanegara ini, Selasa (20/10) pukul 20.00 Wita usai menjalani pemeriksaan pertama kasusnya. Polisi langsung menahan tersangka setelah sebelumnya pada panggilan pertama, Max Donald mangkir dari pemeriksaan.
Kasusnya bermula saat pemegang kuasa pertambangan CV Bintang Pelangi Nusantara dan CV Borneo Pelangi membuka area hutan lindung untuk jalan pertambangan. Bekas Menteri Kehutanan MS Kaban juga sudah melaporkan masalah ini kepada Kepala Polri Jenderal Hendarso Bambang Danuri.
Arief mengaku telah meningkatkan status kasusnya jadi penyidikan, dengan Max Donald Tindage sebagai tersangka. Polisi telah mengantongi izin Gubernur Kalimantan Timur sehubungan pemeriksaan tersangka anggota dewan Kutai Kartanegara ini.
Pada Selasa (20/10) lalu, Arief melakukan pemeriksaan pertama pada tersangka. Menurutnya, penyidik polisi masih membutuhkan keterangan tersangka sebelum kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Sebelumnya, pengacara Agus Amri menyatakan, kliennya memiliki izin resmi pembukaan kawasan lindung untuk jalan pertambangan batu bara. Dia menuding pokok permasalahan bermula dari para pembuat kebijakan.
"Jangan sampai kasus ini hanya tersentuh di kalangan hilir saja, yakni kalangan pengusaha. Sementara di hulunya, para pembuat kebijakannya tidak tersentuh,” tegas Agus.
SG WIBISONO