TEMPO Interaktif, Garut - Bekas kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan Kabupaten Garut, Jawa Barat, Uu Saepudin, dituntut 18 bulan penjara, denda Rp50 juta dan subsider enam bulan kurungan penjara dalam kasus dugaan gratifikasi upah kerja pemeliharaan rutin jalan anggaran daerah tahun 2007 senilai Rp731 juta.
Terdakwa dituduh menerima gratifikasi sebesar Rp36,5 juta dari Maman Suherman yang juga pejabat pelaksana teknis kegiatan Pemeliharaan Rutin Kabupaten Garut Triwulan I dan II pada tahun anggaran 2007. Namun dana yang diterima terdakwa telah dikembalikan kepada negara, saat terdakwa menjalani proses pemeriksaan di Polres Garut, dengan alibi uang itu merupakan pinjaman.
Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Garut, Selasa (21/10), Jaksa Penuntut Umum Ismail Otto menilai perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk memberantas kehatan korupsi kolusi dan nepotisme. “Perbuatan terdakwa juga dapat membawa preseden buruk bagi citra pegawai negeri sipil dilingkungan pemerintah Kabupaten Garut,” ujarnya dihadapan Majelis hakim.
Bekas calon Bupati Majalengka, Jawa Barat itu dijerat pasal 5 ayat 2 hurup b undang-undang 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang 31/1999 tentang tindak pidana korupsi. Karena sebagai pegawai negeri, terdakwa telah berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
Setelah mendengar tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Anung Ansyori menyatakan akan melakukan replik atau pembelaan terhadap tuntutan jaksa tersebut. Ketua majelis hakim Prim Fahrur Razi, akhirnya menyatakan sidang kan dilanjutkan pada pada rabu pekan depan. “Silahkan terdawak bersama penasehat hukum untuk menyusun pembelaannya selama satu minggu,” ujarnya mengakhiri persidangan.
Sebelumnya, Garut Governance Watch melaporkan kasus tersebut kepihak Kepolisian Resot Garut pada 5 Mei 2007 lalu. Dalam lapaoran tersebut ditemukan kejanggalan dana senilai Rp731 juta untuk kebutuhan pekerjaan rutin 16 Unit Perangkat Teknis Daerah di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Garut. Dari jumlah tersebut diduga dana senila Rp579 diduga tidak jelas peuntukannya.
Selain itu pencairan anggaran pun melanggar Keputusan Mentri Dalam Negeri no 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan derah. Karena pencairannya tidak ditandatangani kepala PU Bina Marga Herdian Sukarsa. "Kami minta aparat penegak hukum dapat bekerja dengan baik," harap Sekjen GGW Agus Sugandhi saat dihubungi melalui telpon selulernya.
SIGIT ZULMUNIR