Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terlibat Gratifikasi, Pejabat Garut Dituntut 18 Bulan Penjara

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Garut - Bekas kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan Kabupaten Garut, Jawa Barat, Uu Saepudin, dituntut 18 bulan penjara, denda Rp50 juta dan subsider enam bulan kurungan penjara dalam kasus dugaan gratifikasi upah kerja pemeliharaan rutin jalan anggaran daerah tahun 2007 senilai Rp731 juta.

Terdakwa dituduh menerima gratifikasi sebesar Rp36,5 juta dari Maman Suherman yang juga pejabat pelaksana teknis kegiatan Pemeliharaan Rutin Kabupaten Garut Triwulan I dan II pada tahun anggaran 2007. Namun dana yang diterima terdakwa telah dikembalikan kepada negara, saat terdakwa menjalani proses pemeriksaan di Polres Garut, dengan alibi uang itu merupakan pinjaman.

Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Garut, Selasa (21/10), Jaksa Penuntut Umum Ismail Otto menilai perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk memberantas kehatan korupsi kolusi dan nepotisme. “Perbuatan terdakwa juga dapat membawa preseden buruk bagi citra pegawai negeri sipil dilingkungan pemerintah Kabupaten Garut,” ujarnya dihadapan Majelis hakim.

Bekas calon Bupati Majalengka, Jawa Barat itu dijerat pasal 5 ayat 2 hurup b undang-undang 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang 31/1999 tentang tindak pidana korupsi. Karena sebagai pegawai negeri, terdakwa telah berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.

Setelah mendengar tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Anung Ansyori menyatakan akan melakukan replik atau pembelaan terhadap tuntutan jaksa tersebut. Ketua majelis hakim Prim Fahrur Razi, akhirnya menyatakan sidang kan dilanjutkan pada pada rabu pekan depan. “Silahkan terdawak bersama penasehat hukum untuk menyusun pembelaannya selama satu minggu,” ujarnya mengakhiri persidangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Garut Governance Watch melaporkan kasus tersebut kepihak Kepolisian Resot Garut pada 5 Mei 2007 lalu. Dalam lapaoran tersebut ditemukan kejanggalan dana senilai Rp731 juta untuk kebutuhan pekerjaan rutin 16 Unit Perangkat Teknis Daerah di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Garut. Dari jumlah tersebut diduga dana senila Rp579 diduga tidak jelas peuntukannya.

Selain itu pencairan anggaran pun melanggar Keputusan Mentri Dalam Negeri no 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan derah. Karena pencairannya tidak ditandatangani kepala PU Bina Marga Herdian Sukarsa. "Kami minta aparat penegak hukum dapat bekerja dengan baik," harap Sekjen GGW Agus Sugandhi saat dihubungi melalui telpon selulernya.

SIGIT ZULMUNIR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Setor Rp 5,7 Miliar ke Kas Negara, Uang Pengganti dari Bekas Bupati Buru Selatan

3 menit lalu

Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022. KPK menduga Tagop menerima fee Rp10 miliar dalam kasus tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KPK Setor Rp 5,7 Miliar ke Kas Negara, Uang Pengganti dari Bekas Bupati Buru Selatan

Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dihukum enam tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi.


KPK Keluarkan Surat Imbauan Soal Gratifikasi, Permintaan THR dan Fasilitas Dinas Saat Lebaran

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Keluarkan Surat Imbauan Soal Gratifikasi, Permintaan THR dan Fasilitas Dinas Saat Lebaran

KPK meminta para penyelenggara negara dan PNS untuk menolak gratifikasi dan tidak meminta THR pada hari raya Idul Fitri.


Bacakan Pleidoi Suap Perkara KSP Intidana di MA, Hasbi Hasan Klaim Diintimidasi Penyidik KPK

7 hari lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Hasbi Hasan, pidana penjara badan selama 13 tahun dan 8 bulan, pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.3,88 miliar subsider 3 tahun penjara, dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Bacakan Pleidoi Suap Perkara KSP Intidana di MA, Hasbi Hasan Klaim Diintimidasi Penyidik KPK

Menurut JPU, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen Wika Dadan Tri Yudianto menerima suap senilai Rp11,2 miliar untuk pengurusan perkara di MA.


Perkara Suap Lukas Enembe, Gerius One Yoman Terima Vonis Majelis Hakim Setelah Konsolidasi dengan Istri

8 hari lalu

Terdakwa Kepala Dinas PUPR dan pejabat pembuat komitmen Pemprov Papua, Gerius One Yoman, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Gerius One Yoman, pidana penjara badan selama 7 tahun, denda Rp.350 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.4.595.507.228 dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, yang melibatkan almarhum mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
Perkara Suap Lukas Enembe, Gerius One Yoman Terima Vonis Majelis Hakim Setelah Konsolidasi dengan Istri

Gratifikasi yang diterima Gerius One Yoman adalah fee dalam bentuk uang serta renovasi dan pengadaan kelengkapan rumah dinas serta apartemen.


Dilaporkan JATAM ke KPK Soal Dugaan Korupsi Izin Tambang, Bahlil: Saya Enggak Tahu ya

9 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ketika ditemui di sela acara BNI Investor Daily Summit 2023 di Kawasan Senayan Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Dilaporkan JATAM ke KPK Soal Dugaan Korupsi Izin Tambang, Bahlil: Saya Enggak Tahu ya

JATAM menduga ada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Menteri Bahlil, termasuk delik gratifikasi, hingga suap-menyuap.


Nota Pembelaan Andhi Pramono, Penasihat Hukum Ajukan 6 Permohonan

12 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Nota Pembelaan Andhi Pramono, Penasihat Hukum Ajukan 6 Permohonan

JPU KPK menuntut bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dihukum 10 tahun dan tiga bulan penjara.


Sidang Putusan Andhi Pramono Digelar pada 1 April Mendatang

12 hari lalu

Andhi Pramono. Foto: Bea Cukai Makassar
Sidang Putusan Andhi Pramono Digelar pada 1 April Mendatang

Vonis terhadap terdakwa bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono akan dibacakan pada Senin, 1 April mendatang


Andhi Pramono Anggap Perkaranya Diusut Tiba-Tiba oleh KPK Usai Ia Diviralkan Flexing

13 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Andhi Pramono Anggap Perkaranya Diusut Tiba-Tiba oleh KPK Usai Ia Diviralkan Flexing

Bekas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, mengatakan KPK pertama kali memanggilnya untuk mengklarifikasi isu flexing


Andhi Pramono Tak Terima Dakwaan Jaksa, Sebut Perkaranya Bukan Hasil OTT KPK

13 hari lalu

Andhi Pramono. Istimewa
Andhi Pramono Tak Terima Dakwaan Jaksa, Sebut Perkaranya Bukan Hasil OTT KPK

Bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, menilai awal mula perkaranya bukan karena OTT KPK


Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Tersangka Baru Kasus Pengadaan CCTV Bandung Smart City

14 hari lalu

Plt Wali Kota Bandung Ema Sumarna memberi pengarahan kepada wartawan lokal tentang Festival Asia Afrika yang akan diadakan pada 29 Juli 2023. ANTARA/HO-Pemkot Bandung
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Tersangka Baru Kasus Pengadaan CCTV Bandung Smart City

KPK telah menetapkan tersangka baru kasus suap eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam proyek Bandung Smart City.