TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Polisi Perairan Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya menangkap 22 nelayan pengguna pukat harimau mini. Penangkapan di perairan Pal Jaya, perbatasan Jakarta-Jawa Barat, pada Rabu (21/10) pagi, ini menyita barang bukti berupa 11 perahu lengkap beserta alat-alatnya.
"Penangkapan ikan dengan pukat harimau mini (mini trawl) atau jaring arat adalah pelanggaran," kata Direktur Polisi Perairan Komisaris Besar Edion, di kantornya, Jakarta, Rabu (21/10).
Ketentuannya, ia melanjutkan, penggunaan pukat harimau mini hanya diperbolehkan di laut yang berjarak 12 mil dari pantai. Pasalnya, persoalan ini sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Penangkapan ini merupakan tanggapan atas berbagai laporan dan surat keluhan dari sejumlah nelayan yang masuk. "Sehingga penangkapan ini dalam rangka memberikan peringatan, supaya tidak terjadi keributan antarnelayan," ujar dia.
Namun, Polisi Perairan tidak akan menahan para nelayan pengguna pukat harimau ini. Polisi berencana akan memanggil para pengguna pukat harimau mini untuk memberikan arahan. "Kali ini dimaafkan, kalau kejadian yang sama terulang baru kami tindak secara hukum," kata Edion.
Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Barat Encep Carmana ikut menjelaskan bahwa kegiatan para nelayan tersebut masuk sebagai kategori illegal fishing. Apalagi penggunaan pukat harimau ini akan mengganggu biota laut, karena terbukti merusak terumbu karang.
"Dan penggunaannya tidak boleh di daerah pantai, itu wilayah nelayan tradisional" kata Encep. "Bisa-bisa mereka (nelayan) tidak kebagian ikan."
Bowo, 33 tahun, asal Demak, salah satu nelayan yang tertangkap, mengaku belum tahu kalau ada larangan penggunaan pukat harimau mini tersebut. Pria yang sudah hampir lima tahun menjadi nelayan ini juga tidak tahu kalau jaring arat yang digunakannya masuk dalam kategori pukat harimau mini. "Tapi dengan kejadian ini, kami akan berbicara dengan kawan-kawan yang lain bagaimana baiknya," kata dia.
WAHYUDIN FAHMI