Topik
Penindakan Dana Kampanye Sulit Dilaksanakan Polisi dan Jaksa
TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum 2004 Topo Santoso menilai penindakan hukum dalam kasus dana kampanye sulit dilakukan jika masih dipegang Kepolisian dan Kejaksaan. Menurut dia, Kepolisian dan Kejaksaan selama ini hanya mengedepankan stabilitas ketimbang penegakan hukum.
"Jika kasus dana kampanye berhubungan dengan orang besar, penegakan hukum akan melemah," kata Topo di sela-sela diskusi Evaluasi Dana Kampanye Pemilu 2009 di Hotel Santika, Jakarta, Rabu (21/10).
Topo khawatir, lemahnya penindakan ini akan berlanjut dalam pemilihan kepala daerah. Ia menilai pelanggaran dana kampanye dalam pemilihan kepala daerah lebih rawan, Pasalnya, posisi penyumbang dan calon lebih dekat lagi dibandingkan dengan pemilihan presiden.
Ia pesimistis penegakan hukum dalam kasus laporan dana kampanye akan menjadi lebih baik. "Kalau Kepolisian dan Kejaksaan seperti itu terus ya sulit berharap," katanta.
Menurut dia, perlu ada penguatan lembaga berwenang seperti Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Umum. Dua lembaga ini lebih bisa menelusuri pelanggaran dana kampanye ketimbang Kepolisian dan Kejaksaan. "Perlu penguatan di lembaga berwenang seperti ini," ujarnya.
PRAMONO





