Warga Unjuk Rasa, Bupati Sidoarjo  

LapindoTEMPO Interaktif, Sidoarjo - Terkait aksi demo warga tiga Rukun Tetangga, yaitu RT1, II, dan III, Desa Mindi, Kecamatan Porong, Bupati Sidoarjo, Win Hendrarso menyerahkan semua keputusan permasalahan kepada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. "Saya manut BPLS, semua terserah kepada mereka," kata Win kepada Tempo, Kamis (22/10).

Dijelaskanya, BPLS merupakan lembaga bentukan presiden. Sebab itu, kata dia, hanya lembaga bentukan presiden yang berhak memutuskan soal penanganan sosial dan ekonomi korban lumpur. Ia menjelaskan, wajar jika BPLS hendak melakukan penelitian ulang atas wilayah Mindi. "Karena ini kaitanya dengan anggaran, soal anggaran kan rawan," ucapnya.

Dijelaskan, dulu warga tiga desa, yaitu Siring Barat, Mindi dan Jatirejo sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 48 tahun 2008 memang berhak menerima bantuan sosial berupa uang kontrak sebesar Rp 2,5 juta per keluarga untuk satu tahun, uang evakuasi Rp 500 ribu per kepala keluarga, dan uang jaminan hidup Rp 300 ribu per jiwa per kepala keluarga untuk enam bulan. Tapi, setelah menteri Pekerjaan Umum, Joko Kirmanto membentuk tim independen, ternyata kondisi tanah di dua desa, yaitu Siring Barat dan Jatirejo tetap.

Sementara, kondisi tanah di desa Mindi masih harus diteliti ulang. Sebab itu, kata dia, BPLS berkewajiban melaksanakan perintah itu. Sebagai badan pelaksana, terangya, BPLS memang harus mengkaji ulang, karena hal itu kaitanya dengan anggaran. Tentunya, dalam setiap pengalokasian anggaran lembaga pemerintah pasti melalui audit badan keuangan.

Win, tidak menyalahkan jika harus melakukan kajian ulang. Ia hanya meminta, agar warga bisa memaklumi permasalahan itu. "Ini kan bukan ganti rugi, tapi hanya bansos," ucapnya. "Saya hanya pemilik wilayah, tapi kebijakan semuanya ada di pemerintah pusat."

 

MUHAMMAD TAUFIK